Warga Pemilik Lahan di Bandara Tanjung Harapan Tagih Janji Pemprov Ganti Rugi Lahan

TANJUNG SELOR – Sekelompok warga yang mengaku memiliki hak tanah di kawasan Bandara Tanjung Harapan menang dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pasalnya ada pihak lain yang mengaku memiliki tanah juga namun tidak memiliki bukti yang kuat. Imbasnya, lahan warga ini tidak mendapatkan ganti rugi dari pemerintah, khususnya dari Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara.

“Kami ada 5 orang pemilik lahan di dalam bandara Tanjung Harapan tapi belum dibayar oleh Dishub Provinsi,” ungkap I Made Wahyu Rahadia kepada benuanta.co.id, Ahad 24 Januari 2020.

Dia mengatakan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan jika status tanah yang bersengketa sudah selesai. Sementara 5 orang yang memiliki hak di dalam bandara ini sudah mendapatkan putusan pengadilan.

“Sudah ada putusan pengadilan berkekuatan tetap dan kami sudah menang putusan di PN Tanjung Selor. Digugat orang katanya punya surat tapi kami punya bukti kuat makanya menang,” jelasnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

I Made mengatakan, persoalan tanah di dalam bandara ini sudah lama, bahkan sudah bertahun-tahun. Namun yang diterimanya selama ini hanya janji akan dibayar ganti rugi oleh Dishub Kaltara.

“Alasan mereka belum ada pembahasan anggaran, padahal janji mereka Desember tahun 2020 disisakan anggaran buat pemilik lahan di dalam bandara Tanjung Harapan. Itu kalau sudah ada putusan pengadilan dan kami sudah menang putusan di PN Tanjung Selor,” bebernya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Dia menuturkan, pemilik lahan di dalam bandara diantaranya I Made Wahyu Rahadia, Putu Suardana, Made Gunadi, Herson Yands dan Yonanes Lukas. Kelimanya memiliki luasan tanah yang berbeda-beda, sehingga tafsiran yang belum terbayarkan kepada mereka sebesar Rp 1,5 miliar. “Kira-kiara kalau berlima warga ini sekitar 1,5 M saja,” sebut I Made.

Terlebih saat ini, kata Made, di tanah yang belum dibayarkan itu sudah berdiri lampu tenaga surya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *