Jadi Dukun Palsu, Pria di Sebatik Cabuli Anak di Bawah Umur

NUNUKAN – Sungguh bejat kelakuan pria satu ini. Adalah As yang lahir di Tawau Malaysia, 19 Juli 2001, yang menyamar menjadi seorang dukun atau orang pintar. Dia pun melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga-nama samaran. As adalah warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Dijelaskan Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK, SIK, kejadian ini berawal pada Kamis, 21 Januari 2021, sekira pukul 22.00 wita. As mendatangi rumah Bunga dengan alasan bahwa As ingin jalan-jalan. Setibanya di rumah, pelaku disambut  pelapor yang merupakan ayah Bunga dan disambut dengan baik tanpa curiga apapun. Saat itu pelapor, pelaku beserta saksi bercerita di teras rumah pelapor, membahas tentang pekerjaan dan lain-lain.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Sekira pukul 01.00 wita, pelaku memberitahukan pelapor bahwa rumah yang ditinggali pelapor sedang terdapat bahaya. Kemudian pelaku bersama pelapor berdiri dan menuju ke halaman rumah pelapor. Saat itu pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menarik benda gaib yang ada di sekitar halaman rumah pelapor. Lalu pelaku meperlihatkan kepada pelapor jarum beserta garam dan mengatakan bahwa barang tersebut merupakan barang gaib yang telah ditanam oleh orang lain. Padahal garam dan jarum tersebut sudah disiapkan oleh pelaku dari rumahnya sebelum ke rumah pelapor.

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

Karena aksi yang dilakukan oleh pelaku, pelapor mempercayai bahwa pelaku merupakan orang pintar atau dukun. Setelah melakukan aksi tipu dayanya tersebut, pelaku meminta izin kepada pelapor untuk buang air kecil di kamar mandi. Pelapor kemudian mempersilakan pelaku untuk masuk ke kamar mandi. Pada saat pelaku masuk ke kamar mandi, dia sempat membuka kelambu yang di dalamnya ada Bunga yang sedang tertidur.

Kapolsek sebatik Timur itu melanjutkan, setelah membuka kelambu tersebut, pelaku kemudian kembali keluar dan duduk lagi bersama pelapor. Tidak lama kemudian, pelaku masuk lagi ke kamar mandi dan saat keluar dari kamar mandi kembali melihat korban yang sedang tidur di dalam kelambu, dan kembali duduk bersama dengan pelapor beserta saksi.

Pelaku kemudian mengatakan kepada pelapor dan saksi bahwa cucu pelapor yang sedang tidur di dalam kelambu tersebut sedang dalam bahaya. Pelaku mengatakan ada makhluk gaib yang ada di dalam tubuhnya dan harus segera diobati. Jika tidak, Bunga yang berusia 8 tahun itu akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk gaib tersebut.

Pelapor pun percaya dengan pernyataan yang disampaikan oleh pelaku tersebut dikarenakan pelapor telah melihat aksi pelaku sebelumnya. Pelaku kemudian meminta pelapor untuk membangunkan korban untuk diobati oleh pelaku.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

Jadi sekira pukul 02.00 Sita, korban pun dibangunkan oleh pelapor dan dibawa ke teras rumah pelapor untuk diobati oleh pelaku. Pada saat aksi pengobatan dimulai, pelaku mengatakan bahwa pengobatan tersebut sebaiknya dilakukan di dalam rumah. Pelapor pun menuruti permintaan pelaku.

“Saat di dalam rumah, terlapor (pelaku) meminta kepada pelapor untuk membaringkan korban dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumah tersebut, dan meminta agar selama proses pengobatan, pelapor, korban beserta saksi harus memejamkan mata sampai proses pengobatan selesai. Pelapor pun menuruti permintaan dari terlapor dan mematikan semua lampu yang ada di dalam rumah, kecuali lampu yang berada di luar rumah,” kata M. Khomaini, kepada benuanta.co.id, Ahad (24/1/2021).

Pada saat pengobatan berlangsung, pelaku berpura-pura memeriksa badan Bunga dan mengatakan bahwa ada barang gaib yang berada di dalam tubuh Bunga. Barang gaib tersebut berada di paha Bunga, lalu pelaku membuka celana Bunga dengan alasan untuk menarik benda gaib tersebut.

Setelah pelaku membuka celana korban, kurang lebih 1 menit lamanya, pelapor beserta saksi awalnya hanya diam saja dikarenakan mereka mengira bahwa itu adalah ritual menarik benda gaib yang ada di dalam tubuh Bunga saat itu. Namun setelah membuka mata dan melihat pelaku ada yang mencurigakan, pelapor langsung mendorong pelaku hingga pelaku terbaring.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

“Terlapor (pelaku) saat itu mengatakan bahwa adapun yang melakukan tersebut bukanlah dirinya,melainkan sosok makhluk gaib yang merasuki dirinya. Terlapor kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut. Saksi kemudian mengusir terlapor untuk pulang saat itu,” jelasnya.

Jadi keesokan harinya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sebatik Timur untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu pasang baju tidur anak berwarna ungu dan satu buah celana dalam berwarna cream.

Atas perbuatannya, As akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 Tahum 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sebatik Timur mengimbau kepada masyarakat, jika ada korban lainnya agar segera melapor ke polsek. Sebab dikhawatirkan ada korban-korban lainnya yang sampai saat ini tidak berani melapor.(*)

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *