Lampaui Target, Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Sebesar Rp 51,8 M

TANJUNG SELOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tarakan merilis penerimaan bea dan cukai di Tarakan dan Nunukan tahun 2020. Dari target Rp 39.305.884.000, berhasil melampaui sebesar Rp 51.865.101.120, sehingga realisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 131,95%.

“Dari Tarakan bea masuk sebesar Rp 12.848.185.120 dan bea keluar sebesar Rp 18.118.635.000 jumlahnya Rp 30.966.820.120. Sedangkan Nunukan bea masuk sebesar Rp 13.811.528.000 dan bea keluar sebesar Rp 7.086.753.000 jumlahnya Rp 20.898.281.000,” ungkap Kepala KPPBC Tarakan Minhajuddin Napsah, kepada benuanta.co.id.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Kemudian pungutan negara atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Ekspor tahun 2020 mencapai Rp 213.505.808.131. Terbagi atas bea dan cukai sebesar Rp 51.865.101.120 sedangkan pajak sebesar Rp 161.640.707.011.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

“Sehingga total penerimaan negara yang dikelola sebesar Rp 213,5 miliar lebih besar dibandingkan tahun 2019 hanya Rp 193,4 miliar,” jelasnya.

Untuk devisa, dia mengatakan devisa ekspor -29,55 % yakni US$ 2.209.232.808 dan devisa impor 47,63 % yakni US$ 85.476.887. Kata Minhajuddin, kegiatan ekspor 2020 banyak merupakan komoditi batu bara, hasil tembakau, dan hasil perikanan yang sebagian besar diekspor ke negara China, India, Republik Korea dan Malaysia.

Baca Juga :  Bupati Laura Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

“Sedangkan kegiatan impor 2020 paling banyak hasil tembakau, batubara, generator, mesin dan kapal yang diimpor dari Singapura, China, Rusia, Malaysia dan Vietnam,” sebutnya.

Dalam bidang pengawasan KPPBC Tarakan dan Nunukan telah beberapa kali melakukan penindakan. Sepanjang tahun 2020 telah diterbitkan 124 surat bukti penindakan (SBP).

Pada bea dan cukai Tarakan kategori pelanggaran yaitu Narkotika Psikotropika Prekursor (NPP) ada 6 senilai Rp 17.191.000.000, cukai ada 14 senilai Rp 21.455.400, patroli laut ada 5 senilai Rp 18.025.000 dan lainnya ada 20 senilai Rp 454.759.000.

Baca Juga :  Dishub Nunukan Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Kemudian bea dan cukai komoditi yakni NPP ada 1, pupuk ada 1, ballpress ada 4, bahan pokok ada 1, kosmetik ada 1, hasil tembakau ada 46, mesin kendaraan ada 1, obat ada 2, karpet ada 15, daging ada 4, makanan ada 1 dan tanduk rusa ada 2 dengan nilai Rp 281.633.800.

“Dengan rincian 45 SBP pada KPPBC Tarakan dengan nilai Rp 17.685.239.400 dan 79 SBP di KPPBC Nunukan senilai Rp 281.633.800,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *