Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Kayan Bulungan Masih Diburu Polisi

TANJUNG SELOR – Penemuan bayi di Sungai Kayan hingga saat ini belum ada titik terang siapa pelaku yang tega membuangnya. Kepolisian  pun masih melakukan pencarian pelakunya, hingga saat ini Polres Bulungan masih menunggu hasil visum di bayi malang tersebut.

“Seharusnya visumnya sudah jadi, kita sudah konfirmasi ke rumah sakit itu belum keluar hasilnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resum Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Faizal Anang Satria kepada benuanta.co.id, Selasa 19 Januari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Baca Juga: Malang, Bayi Baru Lahir 2 Hari Dibuang Orangtuanya, Ditemukan Warga di Sungai Kayan

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Dugaan sementara, bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir antara 3 atau 4 hari. Lantaran jasadnya saat ditemukan sudah mengambang di atas air Sungai Kayan pada hari Jumat 15 Januari 2021 lalu.

“Jadi perkiraan usia bayi itu 3 sampai 4 hari, diduga pelaku yang membuang bayi dalam keadaan tali pusar masih menempel,” jelasnya.

Kata dia, dari analisanya dipastikan perempuan yang melahirkan ini sendiri tanpa bantuan orang lain. Setelah itu memotong tali pusar anaknya dengan pisau atau cutter, tapi memotong tidak sesuai dengan yang dilakukan oleh bidan atau dokter.

“Soalnya potongan pusarnya tidak rapi dan masih panjang tidak sesuai standar yang diterapkan oleh bidan atau dokter,” bebernya.

Faizal mengatakan saksi yang sudah dimintai keterangan ada 2 orang, yakni pemilik kapal yang tengah bersandar di pinggir sungai yang pertama kali melihat jasad bayi. Kemudian ABK yang diminta oleh pemilik kapal untuk mengambilnya dari sungai untuk dinaikan ke daratan.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Baru 2 saksi yakni pak Muliadi yang melihat sama ABK-nya. Awalnya dikira boneka, karena posisinya tengkurap, setelah diamati dengan betul ternyata memang bayi,” sebutnya.

Terkait waktu yang dibutuhkan untuk mencari tahu siapa orangtuanya, Faizal mengaku memang cukup rumit. Salah satu kendalanya bayi ini belum punya identitas. Lalu pelakunya sendiri, dirinya banyak berasumsi, bisa jadi orang dari jauh tapi membuang bayinya di Tanjung Selor.

“Bisa juga orang di Bulungan hanya saja bukan dari wilayah Tanjung Selor. Tapi kita sudah berupaya dengan mengimbau Babinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mengamati siapa kiranya hamil tapi tiba-tiba perutnya sudah kempes,” sebutnya.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan dokter kandungan, siapa saja wanita yang melakukan kontrol kandungan selama usia kehamilan 9 bulan belakangan. Tapi tiba saatnya melahirkan di bulan Januari orang ini tidak kembali lagi.

“Upaya selanjutnya kita berkoordinasi dengan rumah sakit, barangkali ada yang pendarahan selepas melahirkan yang datang berobat,” ucap Faizal.

Secara hukum untuk pelaku pembuangan bayi di Sungai Kayan dapat dikenakan Pasal 181 KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran rang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *