Genjot PAD Melalui Retribusi Parkir, Pemkot Akan Libatkan Kelurahan

TARAKAN – Menjadi salah satu tumpuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus melakukan pembenahan dalam retribusi parkir yang pada tahun 2020 lalu mengalami minus anggaran lantaran membayar gaji Juru Parkir (Jukir).

“Saat ini kita sedang berikhtiar ya, mencoba berbagai macam cara bagaimana meningkatkan itu (PAD),” ujar Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Senin (18/1/2021).

Caranya, oang nomor satu di Tarakan ini menjelaskan bahwa Pemkot akan memaksimalkan pengawasan parkir tersebut dengan melibatkan setiap kelurahan, yang mana sebelumnya hal itu dilakukan oleh UPT

“Sebenarnya ini lebih pada aspek teknis saja pengalihan ke kelurahan. Karena parkir-parkir ini kan semua ada di kelurahan yang lebih dekat,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Praktis melalui kebijakan itu, Pemkot Tarakan juga memberikan kewenangan kepada lurah untuk mengawasi juru parkir yang nantinya dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub), Khairul menerangkan akan tetap berperan dalam hal perparkiran. Yakni turut membantu pengawasan secara eksternal, serta memberikan pembinaan kepada juru parkir dan penambahan untuk titik-titik parkir.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Seperti kawasan wisata itu kita serahkan ke Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Di kawasan misalnya kesehatan, rumah sakit, puskesmas kita serahkan ke unitnya untuk mengawasi. Di kawasan pasar kita serahkan ke Disperindagkop,” tukasnya.

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *