Berhasil Bobol ATM, Pelaku Kuras Uang Korbannya untuk Pesta Tahun Baru

TANJUNG SELOR – Seorang pria yang bekerja di jasa wedding organizer (WO) harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran melakukan pencurian ATM lalu menarik uangnya, hingga membuat korban sebagai pemilik acara di daerah Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur mengalami kerugian besar.

“Laporannya masuk sebelum pilkada bulan Desember 2020 lalu. Penangkapan baru dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama seminggu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resum Sat Reskrim IPDA Faizal Anang Satria kepada benuanta.co.id.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1569 votes

Kejadiannya bermula ketika pelaku bernama F melakukan dekorasi di rumah pemilik acara. Tidak lama kemudian meminta izin kepada pemilik rumah untuk buang air di kamar mandi. Saat melintas tidak sengaja melihat ada tas dan dompet.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

“Tersangka lalu mengambil dompet itu dicek ada uang tapi tidak seberapa. Akhirnya dia mengambil ATM dengan SIM pemilik rumah sekaligus,” ucapnya.

Kata dia, alasan pelaku membawa serta SIM korban untuk membuka password ATM-nya. Setelah dicoba sekali ternyata bisa, maka dengan leluasa pelaku melakukan penarikan uang di dalam ATM itu.

“Setelah acara selesai pelaku langsung pergi ke gerai ATM, begitu dicoba langsung berhasil. Akhirnya pelaku mengambil uang sebanyak Rp 4 juta dan kedua kali juga Rp 4 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

Faizal mengatakan setelah penyelidikan didapatkan data nama dan tempat tinggal pelaku di Kecamatan Tanjung Palas Utara. Saat tim Resmob akan melakukan penangkapan, pelaku sempat tidak ada di tempat. Diketahui saat itu tengah berlibur ke Gunung Rego.

“Ternyata pelaku sempat ke Gunung Rego, paginya setelah turun barulah kita tangkap di rumahnya saat tengah malam,” bebernya.

Atas tindakannya, F diganjar dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sampai 7 tahun. Pengakuan pelaku uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan berpesta tahun baru.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

“Kita amankan BB dari pelaku berupa pakaian dan pesta tahun baru. Untuk kejadian di tahun 2021 ini yang pertama pencurian ATM bersama dengan SIM,” ujarnya.

Dirinya pun mengimbau masyarakat Bulungan, ketika membuat pasword ATM jangan sampai mudah ditebak atau sandinya terlalu lemah. Karena kejadian pembobolan ATM kerap terjadi lantaran sandi ATM yang sangat mudah. Terlebih sandi yang menggunakan angka dari tanggal lahir.

“Kita imbau masyarakat agar pin ATM jangan sampai mudah ditebak. Pakai password yang rumit,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *