Babak Baru Gugatan Pilbup Malinau JM Vs KPU

MALINAU – Gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Malinau yang dilayangkan oleh salah satu Paslon yakni Johnny Laing Impang-H.Muhrim (JM) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau telah memasuki babak baru.

Meski tidak ada panggilan atau pemberitahuan secara langsung oleh Mahkamah Konstisusi (MK) terhadap pihak tergugat yakni KPU Malinau, tapi dengan keluarnya nomor registrasi gugatan di situs resmi MKRI.co.id, maka dapat dipastikan kalau sidang gugatan Pilkada JM melawan KPU, akan benar-benar terjadi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1591 votes

Saat ditemui, anggota KPU Malinau divisi hukum dan pengawasan Bambang Rubiyanto SH, mengaku telah siap untuk menghadapi sidang gugatan itu.

“Register nomor gugatan 66/PHP.BUP-XIX/2021, yang berarti gugatan telah diterima. Tentu sebagai pihak tergugat, kita sudah siap menghadapinya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Bambang.

Untuk menghadapi gugatan, Bambang menjelaskan telah mempersiapkan semuanya termasuk pengacara yang akan mendampingi KPU Malinau dalam persidangan nanti.

“KPU RI mengundang kami untuk hadir di Jakarta pada 23 januari 2021 untuk rapat koordinasi dalam persiapan Sengketa di MK nanti. Sedangkan untuk sidang, hal ini juga sudah kita rapatkan bersama pengacara yang kita tunjuk. Sambil menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan dalam sidang nanti,” pungkasnya.

Sedangkan untuk, inti dari gugatan dan persiapan Bambang membeberkan pihaknya belum bisa memberitahunya secara publik dan lebih memilih dalam persidangan nantinya. Dimana sidang perdana itu akan dilakukan pada 28 januari mendatang.

“Segala data dan persiapan untuk melawan gugatan tentunya sudah kita siapkan, jadi tunggu sidang saja baru kita bisa ungkapkan,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *