NUNUKAN – Darmawansyah baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Nunukan, bersama dengan Robinson Totong, keduanya berkomitmen akan menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya dan menjalankan sebaik-baiknya.
Darmawansyah resmi menjadi anggota DPRD Nunukan adalah Pengganti Antar Waktu (PAW), dari H. Dani Iskandar. Pada saat itu dia hanya memiliki 99 sura pada pemilu legislatif 2019.
Dikatakan Darmawansyah, DPRD adalah mitra pemerintah sehingga harus saling bekerja sama, dan saling kontrol dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Nunukan.
“Ini juga adalah anugrah dari Allah SWT, dengan 99 suara. apa pun Allah bisa menghendaki walaupun suara sedikit,” kata Darmawansyah, Ahad (17/1/2021).
Sedangkan Darmawansyah merupakan salah satu mantan ASN dari birokrat di Disnakertrans pemerintahan kabupaten Nunukan. “Secara khusus kami menangani ketenagakerjaan, yang menyangkut permasalahan sengketa perselisihan antara perusahaan dan tenaga kerja,” jelasnya.
Dia akan berusaha, dan dia menganggap sementara ini masih banyak perusahaan yang belum melakukan undang-undang nomor 13 tahun 2006, dan undang-undang cipta kerja pada tahun-tahun ini.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli