LN-PPAN Kaltara Buka Posko Pengaduan Kelalaian Penanganan Medis Covid-19

TARAKAN – Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kalimantan Utara (LN-PPAN Kaltara) yang diketuai Fajar Mentari, membuka posko pengaduan terkait dugaan kejahatan pelayanan kesehatan Covid-19 yang bersekretariat di Kantor Benuanta, Jalan Gajah Mada, RT 3, Nomor 30D2, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Berangkat dari tragedi yang dialami oleh ibunda dari pengacara Mukhlis Ramlan, yakni Megawati yang diduga menjadi korban kelalaian tenaga medis hingga mengakibatkan meninggal dunia, pria yang akrab disapa FM ini pun berinisiatif untuk membuka posko pengaduan.

“Tidak menutupkemungkinan ada korban lain ya, yang mungkin karena keterbatasannya sehingga mereka bungkam dan tidak terekspos media. Tentu berbeda perlawanannya ketika pihak medis mendapat pasien yang kebetulan anaknya berprofesi sebagai pengacara nasional,” terangnya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Sehingga untuk memfasilitasi keluhan masyarakat itu, baik untuk pengaduan hukum, LN-PPAN siap memberikan ruang untuk itu.

Pria yang juga Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAKRI) Kaltara ini menuturkan, dirinya akan mengawal persoalan ini sampai ke meja hukum jika dalam pengaduan nantinya terdapat korban lain yang juga mengalami perihal serupa.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

“Saya berharap dengan menghadapkannya ke meja hukum, ini bisa menjadi efek jera bagi tenaga medis yang lalai hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia. Ini juga menjadi pembelajaran mereka agar lebih fokus serta ekstra hati-hati dalam memberikan pelayanan medis,” tutupnya.(*)

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *