Kabur Setelah Setubuhi Kemenakan, Kanisius Moa Dibekuk saat Sembunyi di Rumah Kosong

TANJUNG SELOR – Seorang pria pelaku tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri, yang sempat melarikan diri selama 3 pekan atau 26 hari, akhirnya berhasil dibekuk oleh Polsek Sekatak, Kamis 14 Januari 2021, dari tempat persembunyiannya sekira pukul 01.30 wita dini hari.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek IPTU Mahmud bersama personelnya di rumah kosong Jalan Trans Kaltara, RT 4 Desa Sekatak Buji. “Setelah kejadian tanggal 21 Desember 2020, pelaku atas nama Kanisius Moa kabur ke Pimping selama 2 hari. Kemudian ke Tanjung Selor 2 hari dan ke Talisayan Kabupaten Berau selama kurang lebih 3 minggu,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud S.Sos kepada benuanta.co.id, Jumat 15 Januari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1987 votes

Dia mengatakan, anggota Polsek Sekatak sudah melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Talisayan untuk menangkap pelaku. Namun belum berhasil karena tersangka sudah mencium gerakan petugas.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Hanya saja di hari Rabu,13 Januari pukul 19.00 Wita, dirinya mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka ada di Sekatak dengan menggunakan jaket hitam dan ditutup wajahnya. “Kita lakukan penyelidikan dan didapati pelaku bersembunyi di sebuah rumah kosong. Kita gerebek dan menggelandangnya ke Polsek,” ujarnya.

Mahmud menuturkan, kejadian berawal pada hari Ahad 21 Desember 2020, sekira pukul 04.00 Wita, di Desa Paru Abang, Kecamatan Sekatak. Pelaku bernama Kanisius Moa (46) memasuki kamar kemenakannya bernama Bunga (15)-bukan nama sebenarnya. Kemudian mematikan lampu dan pelaku meraba tubuh korban yang saat itu sedang berbaring di dalam kamar.

“Pelaku masuk kamar korban dan mematikan lampu, setelah itu melepas celana korban dan menyetubuhinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

Setelah kejadian itu, pagi hari, Ahad 21 Desember 2020 sekitar pukul 07.00 Wita korban melapor ke Polsek Sekatak dengan didampingi orangtuanya. Setelah itu petugas mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti berupa baju warna hitam merek Hugo Boss, kaos dalam warna putih, celana pendek warna biru dengan merek Adidas dan celana dalam merek Honiting warna ungu.

“Korban ini masih duduk di bangku sekolah SMP, korban juga masih kemenakannya. Setelah kejadian kita melakukan pengejaran,” bebernya.

“Pelaku awalnya ditolong oleh ayah korban juga sebagai kakaknya, lalu ditampung di rumahnya karena patah tulang tangan. Setelah sembuh terjadi kejadian persetubuhan itu. Jadi di dalam satu rumah itu ada 2 keluarga, pelaku dan anak istrinya dan kakak pelaku dan anak istrinya,” sambung Mahmud.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Dari keterangan pelaku saat interogasi awal, mengaku telah melakukan tindak asusila kepada Bunga yang masih kemenakannya sendiri. Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain pakaian yang digunakan saat melakukan kejatahan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

“Untuk pelaku dijerat dengan kasus persetubuhan dengan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *