Rapat Paripurna, Perubahan RTRW Bulungan Disetujui DPRD

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, gelar rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke I tahun 2021 dengan agenda persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bulungan 2020-2040, rapat yang digelar di ruang Paripurna itu dipimpin langsung ketua DPRD Bulungan Kilat didampingi Aluh Berlian (wakil ketua) dan Hamka (wakil ketua), Senin malam (11/1/2021)

Ketua DPRD Bulungan, Kilat mengatakan persetujuan dewan dilakukan setelah anggota DPRD bersama Pemkab Bulungan membahas tentang RTRW yang diusulkan perubahannya oleh Pemkab sejak 2018 lalu. Selain itu perubahan RTRW Bulungan telah sesuai dengan Undang Undang nomor 20 tahun tentang pembentukan provinsi Kaltara
serta menindaklanjuti Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024 mengenai rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga air (PLTA).

“Perubahan RTRW juga menyangkut rencana pembangunan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) di Tanah Kuning dan Mangkupadi serta serta menIndak lanjuti Inpres nomor 9 2018 tentang percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM),” ungkapnya.

Sementara itu wakil ketua DPRD Bulungan Aluh Berlian menyebutkan, berdasarkan permen ATR BPN no 6 tahun 2017 perubahan substansi materi lebih dari 20 % perlu lakukan peninjauan kembali terhadap Perda nomor 4 tahun 2013 tentang RTRW Bulungan tahun 2018.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Semua fraksi di DPRD Bulungan bersepakat untuk menyetujui Perubahan RTRW Bulungan apalagi semua tahapan telah dilalui. Namun, ada beberapa hal yan harus segera diselesaikan diantaranya penyelesaian batas wilayah antar desa, Kecamatan termasuk batas wilayah dengan kabupaten Berau (Kaltim),” kata Aluh Berlian politisi Golkar.

Melalui pendapat akhir, Sekretaris fraksi Amanat Persatuan Bintang Pembangunan DPRD Bulungan, Joko Susilo menegaskan. Mengingat semua rencana pengembangan dan percepatan proyek strategis nasional tersebut berlokasi di wilayah Bulungan menjadi perkembangan kemajuan yang signifikan sehingga Bulungan dituntut untuk berikan fasilitas agar program itu dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Melihat kebutuhan peruntukannya membutuhkan kawasan cukup luas yakni dengan muatan rencana 27,07 persen sehingga perda yang lama perlu ditinjau ulang untuk dirubah,” tegas politisi Perindo itu.

Sementara itu Plt Bupati Bulungan, Ingkong Ala menegaskan. Setelah perubahan RTRW itu disetujui oleh DPRD. Pemerintah daerah harus menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah harus ditetapkan paling lama sejak ditetapkannya Perda tentang RTRW.

“Penetapan RDTR itu harus mendapat persetujuan dari kementerian setelah dapat persetujuan gubernur,” pungkasnya.(*)

Reporter: Victor Ratu

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *