Melebihi 3 Unit, Gazebo di Pantai Amal Ditertibkan Satpol PP

TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan menertibkan gazebo para pedagang warung makan di Pantai Amal bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Tarakan, Rabu (13/1/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali para pemilik warung terhadap surat teguran yang telah dikirimkan kepada para pemilik masing-masing pelaku usaha di Pantai Amal, bahwa kepemilikan gazebo dipinggir pantai hanya di perbolehkan tiga unit saja.

“Namun fakta di lapangan masih banyak terdapat kelebihan bangunan gazebo, maka pada hari ini diwajibkan para pedagang agar membongkar kelebihan bangunan gazebo dimaksud sesuai batas pemberitahuan dalam surat teguran tersebut,” ujar Kasatpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Penyampaian dari Kasi Operasional Satpol PP dan PMK Kota Tarakan menginstruksikan agar memberikan surat teguran pertama kepada warung makan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tarakan, dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata Kota Tarakan.

“Sebelas orang pemilik warung makan di berikan Surat Teguran karena mendirikan lebih dari 3 unit gazebo,” katanya.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Tak hanya memberi peringatan, personil Satpol PP dan PMK Kota Tarakan juga membantu melakukan pembongkaran gazebo warung makan yang menyalahi aturan tersebut.

“Karana telah melewati batas (waktu) pembongkaran yaitu pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” sebutnya.

“Kegiatan penertiban ini dilaksanakan untuk kebersihan, keindahan, dan Kenyamanan di kawasan wisata Pantai Amal Kota Tarakan,” tukasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *