TARAKAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkum HAM) memperpanjang masa program asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tak terkecuali di Lapas Kelas II A Tarakan.
Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki mengatakan, pemberian asimilasi kepada narapidana (napi) kali ini berbeda ada perbedaan syarat setiap napinya. Sebab, yang mendapatkan asimilasi kini lebih selektif dari program asimilasi sebelumnya.
Masa program asimilasi dan integrasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Aturan itu juga merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Jadi narapidana dengan kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, perlindungan anak dan residivis atau narapidana yang melakukan tindak pidana secara berulang-ulang tidak akan diberikan program asimilasi Covid-19,” ujar Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki kepada benuanta.co.id, Selasa (12/1/2021).
Kata dia, hingga saat ini ada beberapa napi yang telah masuk untuk diseleksi dalam pengajuan asimilasi, jumlahnya juga hanya sekitar 23 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan program asimilasi.
“23 narapidana tersebut berasal dari Tarakan sebanyak 14 narapidana, Malinau 8 narapidana dan Bulungan 1 narapidana,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli