Tambang Rakyat Harus Memiliki Izin Pemerintah Pusat

MALINAU – Banyaknya sumber Kekayaan Alam (SDA) yang dimiliki Kabupaten Malinau, tentunya akan menjadi daya tarik bagi pihak yang ingin mencoba mengelolanya, khususnya dalam mengelola SDA seperti batu bara.

Tak terkecuali Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) yang sempat berniat untuk menjadi wadah masyarakat dalam mengelola SDA batu bara Malinau.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Bukan tidak disetujui, nahasnya Pemerintah Daerah (Pemda) ternyata tidak memiliki wewenang dalam menerbitkan izin itu dan kegiatan berjenis tambang rakyat bisa dianggap tidak resmi (ilegal).

“Sempat beberapa kali pihak APRI ingin membuat izin di sini, tapi memang kita tidak bisa terbitkan karena bukan wewenang kita,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau, Frent Tomi Lukas S.Hut M.Si.

Pria yang akrab disapa Tomi ini juga menjelaskan, dalam pembuatan segala jenis perizinan tambang rakyat, hingga pengawasannya, sepenuhnya milik pemerintah pusat dan bukan milik pemerintah daerah.

“Izin semuanya dari pusat bukan dari Pemda, sehingga kita tidak bisa juga dituntut untuk memaksa hal ini karena memang begitu aturan terbarunya. Jadi kalau mau minta izin kegiatan tambang rakyat itu harus dari pusat,” jelasnya.

Tomi juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk menghentikan kegiatan tambang rakyat jika tidak memiliki perizinan yang legal, karena dianggap perbuatan melawan hukum.

“Kalau izinnya dari pusat itu ada dan legal, ya sah-sah saja. Tapi kalau tidak, kita akan minta aparat hukum untuk menindaknya,” ujarnya.

Terkait dengan isu mengenai tambang rakyat, Tomi juga menambahkan kalau ada beberapa persepsi yang selama ini salah diartikan oleh sebagian pihak. Di mana ia menambahkan kalau sesuai dengan peraturan undang-undang, SDA batu bara bukanlah termasuk bagian dari SDA yang bisa dijadikan tambang rakyat.

“Batu-batuan, logam dan emas itu termasuk SDA yang bisa dibuatkan tambang rakyat. Kalau batu bara itu tidak bisa. Jadi saya harap masyarakat juga paham dengan aturan ini, biar tidak terjadi kekeliruan,” tutupnya.(*)

 

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *