Masuk KTT, Wajib Tunjukkan Rapid Test Non Reaktif, atau PCR Negatif

TANA TIDUNG – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung di ruang rapat Bupati Tana Tidung, Senin 11 Januari 2021.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bupati Tana Tidung, Dr. H. Undunsyah, MH.,M.Si., selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Tidung, yang didampingi Wakil Bupati Dr. Markus, SE.,MM dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung Said Agil, ST.,MT.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2014 votes

Dalam Rakor tersebut, H. Undunsyah menyampaikan hal penting yang harus dilakukan kedepannya dalam upaya mencegah penyebaran Wabah Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung.

“Dengan diresmikannya Kodim 0914/TNT Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Tidung harus merevisi SK Tim Satgas, dan memasukkan Dandim 0914/TNT Letkol Czi Tri Priyo Utomo sebagai Wakil Ketua 1 ke dalam struktur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Tidung. Selanjutnya keluarkan surat edaran terkait pencegahan Covid-19 yang juga menjadi acuan dan perhatian kita bersama,” kata Undunsyah.

Dengan dikeluarkan surat edaran Satgas ini, lanjut Undunsyah, akan mewajibkan bagi pelaku perjalanan, baik warga KTT maupun luar KTT yang akan masuk ke wilayah KTT, agar menunjukkan keterangan Rapid Test dengan hasil Non Reaktif atau tes PCR dengan hasil negatif.

Setiap tim yang berada di posko penjagaan juga harus melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan dari luar KTT maupun Warga yang akan keluar KTT, baik jalur darat maupun laut,” imbaunya.

Pada kegiatan tersebut, H. Undunsyah juga menginstruksikan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Tidung untuk terus menyosialisasikan penerapan 3M. Yakni Memakai masker, Mencuci Tangan dengan sabun, dan Menghindari kerumunan.(*)

Reporter: Dwi Widdyaswiranata
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *