Seleksi Penerimaan Pegawai Non-ASN Malinau Harus Berjalan Adil dan Taat Prokes

MALINAU – Banyaknya jumlah pegawai kontrak di jajaran Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kabupaten Malinau yang mendaftarkan diri untuk ikut seleksi penerimaan pegawai non-ASN, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus,.M.Si, mengimbau kepada seluruh kepala OPD dan para pegawai kontrak untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), agar tidak menimbulkan klaster baru pandemi Covid-19.

“Antre dengan berjaga jarak dan selalu menggunakan masker. Begitu juga dengan dinas terkait, terus awasi kegiatan seleksi ini dengan menegaskan dan mengawasi para peserta untuk taat kepada Prokes,” ujarnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

Tak hanya itu, Ernes juga menjelaskan beberapa prosedur dan jadwal seleksi penerimaan pegawai non-ASN ini. Seperti jadwal dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap peserta. Namun yang terpenting, Ernes menegaskan seleksi penerimaan pegawai non-ASN ini tidaklah dipungut biaya.

“Untuk penerimaan pendaftaran itu mulai dari 07s/d 13 januari ini, sisanya dapat dilihat dalam link ini https://bit.ly/3npy3Aq,” jelasnya.

“Dan ingat ini tidak dipungut biaya. Jadi bila ada pihak yang mengatakan harus membayar atau sejenisnya, itu jangan dengarkan dan kalau bisa dilaporkan, kita bisa tindak,” tuturnya.

Dalam berita sebelumnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ernes Silvanus,. M.SI mengatakan pada tahun ini setiap jajaran Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Malinau telah mendapatkan kesempatan untuk mengangkat pegawai non-ASN.

“Memang sudah waktunya ya dan lembaga-lembaga yang mengawasi ini juga sependapat. Artinya ya, memang harus kita lakukan, karena ini menyangkut hak dari tenaga kontrak kita,” kata Ernes.

Adapun beberapa syarat untuk para tenaga kontrak agar mendapatkan pengangkatan menjadi pegawai non-ASN, Ernes mengungkapkan harus sesuai dengan kualifikasinya masing-masing seperti yang telah diatur dalam undang-undang.

“Pertama tentunya masa kerja dan kualitas kerja yang dihasilkan. Jika sesuai tentunya akan menjadi pertimbangan untuk diangkat sebagai pegawai non ASN,” jelasnya.

Dengan adanya kesempatan itu, Ernes pun menekankan kepada seluruh kepala OPD Malinau agar segera dapat memberikan proposal pengajuan kepada Pemkab, mengenai daftar tenaga kontrak yang dapat diangkat sebagai pegawai non ASN.

“Karena kesempatan ini sudah terbuka lebar untuk Pemkab Malinau. Jadi kita hanya menunggu dari kepala OPD saja agar segera melaporkannya kepada Bupati,” lanjutnya lagi.

“Karena ini memang harus cepat, jika tidak kasian tenaga kontrak kita yang sudah berkerja selama bertahun-tahun untuk menunggu pengangkatan ini,” tutupnya.(*)

 

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *