TANJUNG SELOR – Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Bulungan awal tahun 2021, masih terfokus pada pekerjaan rumah dari tahun 2020 lalu. Di mana tahun ini harus segera diselesaikan, agar bisa menyelesaikan kasus lainnya.
“Ada 2 yang belum selesai, kita lanjutkan di tahun 2021 ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Samadi kepada benuanta.co.id, kemarin.
Dua kasus itu adalah penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), kini sudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Di antaranya Kades Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, inisial HA.
“Selain kadesnya, Sekdes inisial BE dan Bendahara inisial MA juga ditetapkan tersangka. Dia menyalahgunakan ADD tahun 2014 dan DD tahun 2015, uang yang dipakai mereka sebanyak Rp 277 juta,” ucapnya.
Kemudian beralih di Kabupaten Tana Tidung, tepatnya di Desa Tengku Dacing, pihaknya tengah melakukan penyidikan. Di mana diduga ada penyalahgunaan oleh kepala desanya hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 788 juta. “Di KTT ini sudah tahap 1, kita sudah lakukan gelar perkara, sudah naik tersangka 1 orang,” jelasnya.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bulungan mencapai Rp 1 miliar lebih. Samadi menambahkan, untuk penyidikan ada satu yakni penyalahgunaan ADD yang terjadi di Kecamatan Tanjung Palas Utara, tepatnya di Desa Kelubir. Kepala desanya atas nama JU kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Kerugian negara di desa itu sebesar Rp 267 juta untuk pembangunan pasar.
“Karena melarikan diri maka kita terbitkan DPO kepada tersangka ini. Saat ini masih terus kita kejar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin








Sekdes Binai kok inisial namanya lain, sumber beritanya dri mana ini? Setahu sya sekdes Binai yg mnjabat masa itu gak terlibat kasus ini. Jdi mohon beritanya yg jelas.
beritanya sudah jelas, sumber berita dari polres bulungan mohon di baca lagi beritanya baik-baik.
Sdh sya baca baik2, brrti brita dri polres dong yg gk bener klau bgtu. Sya org Binai asli, gk da sekdes trsangkut kasus ADD dn DD, inisial sekdesnya pun salah.