Lagi, Anak Geng Beraksi Mencuri Motor, Berhasil Dibekuk Resmob Bulungan

TANJUNG SELOR – Karena mendapat pengaruh dari teman-temannya, kembali 2 remaja harus diamankan Sat Reskrim Polres Bulungan. Ini akibat melakukan pencurian sepeda motor milik warga yang tengah terparkir.

“Kejadiannya sama yang kemarin, cuma beda hari saja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resum Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Faizal Anang Satria kepada benuanta.co.id, Kamis 7 Januari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2001 votes

Dia mengatakan, motor yang terparkir di Dermaga Kayan 5, pada tanggal 27 Desember 2020 hilang. Diketahui dari pemiliknya saat dari Tanjung Palas menuju ke Tanjung Selor. Karena merasa curiga  motornya sehari-hari terparkir di dermaga itu menghilang, akhirnya melapor ke Polres Bulungan.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

“Akhirnya anggota melakukan penyelidikan, karena beberapa hari sebelumnya juga ada yang kehilangan motor di dermaga itu,” jelasnya.

Tim Resmob mendapatkan titik terang, setelah beberapa hari didapatkan informasi motor itu diambil oleh 2 orang, satunya anak remaja satunya lagi beranjak dewasa. “Ternyata yang ambil satu komplotan dengan anak yang kemarin. Kalau yang ini satu anak muda,” bebernya.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Akhirnya kedua pelaku atas nama RN (16) dan RF alias Tole (19) diamankan di Jalan Rambutan pada tanggal 2 Januari 2021 sekira pukul 24.00 saat kumpul-kumpul. Pelaku sudah mempelajari kondisi sekitar dermaga, setelah terlihat sepi baru beraksi.

“Yang ambil motor atas nama RN kemudian dibuka kabel kontaknya, setelah itu didorong bersama RF menuju ke Kilometer 2 di sebuah bengkel,” ucap Faizal.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

Motor yang dicuri itu jenis Honda Beat warna putih, saat di bengkel tempat RF bekerja, motor itu dibongkar dari model awalnya. Sehingga tersisa hanya berbentuk rangka.

Setelah barang bukti diamankan, kedua pelaku pun ikut diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “RF dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *