Satu Personel Positif Narkoba saat Tes Urine, Kapolres Bulungan Tak Akan Beri Ampun

TANJUNG SELOR – Pemeriksaan urine yang dilaksanakan Polres Bulungan, dari 257 anggota Polres yang diperiksa ditemukan satu personel positif menggunakan narkoba. Sehingga Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro mengambil langkah tegas untuk memproses personel tersebut.

“Dari pemeriksaan kemarin, didapati satu anggota yang positif menggunakan barang haram narkoba,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Bulungan IPDA Tutut Murdayanto kepada benuanta.co.id, Rabu 6 Januari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Setelah hasil tes urine keluar, Polres Bulungan pun langsung melaksanakan pemeriksaan kepada oknum personel tersebut. Didapatkan bukti selain menggunakan, oknum ini juga menyimpan barang haram itu di kediamannya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Kita kenakan Pasal 127 karena menggunakan, kemudian Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat diperiksa masih memiliki sisa sedikit di dompet,” ucapnya.

Kata dia, pimpinan tidak bisa kompromi dan memberikan toleransi dengan kasus seperti ini. Sehingga tidak ada ampunan. Konsekuensi yang diterima harus menjalani hukum pidana, di mana saat ini menjalani beberapa rangkaian pemeriksaan.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Pak Kapolres sudah menegaskan untuk memberantas narkoba dari dalam, kita harus bersih dulu dan tidak main-main dengan narkoba. Ini anggota ini adalah DT bertugas di Satuan Polair,” sebutnya.

Dia menambahkan, oknum anggota ini tidak lama lagi akan pensiun. Hanya saja masih ada sisa masa dinas maka akan dilaksanakan hukum pidana sebagaimana yang berlaku.

Baca Juga :  Polling Pilgub Kaltara Maret 2024, Zainal Paliwang Kokoh di Puncak

“Anggota ini sudah pensiun bulan Mei mendatang, tapi kita tetap proses sudah ketegasan Kapolres untuk memprosesnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *