Sepanjang Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Maklumat Kapolri Tak Larang Media Beritakan soal FPI

JAKARTA – Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), utamanya pada poin 2d, dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono, tidak melarang media untuk memberitakannya.

Maklumat kapolri di point 2d, berbunyi; ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebar luaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’. Ditekankan Argo, pada poin tersebut, pihaknya sama sekali tidak menyinggung media untuk memberitakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1566 votes

“Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Argo melalui keterangan resminya, Ahad (3/1/2021).

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

Argo menjelaskan, yang dimaksud dalam poin 2d tersebut yakni, simbol atau atribut FPI dilarang digunakan dan diproduksi untuk kepentingan adu domba, provokasi, yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.

“Dalam poin tersebut di atas jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, seperti, mengadu domba, provokatif, perpecahan dan sara maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” katanya.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” imbuhnya.

Argo mengklaim, sejauh ini Polri mendukung kebebasan pers dalam segi pemberitaan. Bahkan, katanya, Polri telah bersepakat dengan Dewan Pers untuk menjamin segala kegiatan jurnalistik.

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indoensia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,” katanya.(*)

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Sumber: Bid Humas Polda Kaltara
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *