NUNUKAN – Seorang pria berinisial IF (26) diamankan Reskrim Polsek Sebatik Timur di Jalan Ahmad Yani, Gang Madrasah, RT. 08, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. IF diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK, SIK, mengatakan, 1 Januari 2021 pihaknya telah menerima laporan dari salah satu warga sekitar pukul 09.40 Wita, telah terjadi pencurian di ruko milik Hj. Hasna binti Jalle, di Jalan HB. Rahim, RT. 09, Desa Sungai pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Saat kejadian, sekira pukul 04.00 Wita Hj. Hasna binti Jalle mendapati laci toko tempat menyimpan uang sudah dalam keadaan kosong. Barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan satu unit alat DVR CCTV Merk HIGH VISION. Diperkirakan mencapai Rp 8.500.000. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sebatik Timur guna proses lebih lanjut.
“Pada hari Jumat (1/1/2021) sekira pukul 10.00 Wita, berdasarkan laporan yang kami terima maka personil Unit Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya Polsek Sebatik Timur melaksanakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang pencurian di sebuah toko sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2020/Kaltara/Res Nnk/Sek Sebtim tanggal 01 Januari 2020,” kata M. Khomaini, kepada benuanta.co.id, Sabtu (2/1/2020).
Hasil informasi yang dikumpulkan, pelaku kejahatan tersebut sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Gang Madrasah, RT, 08 Desa Sungai Pancang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk mengamankan pelaku.
Sekira pukul 17.00 Wita, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut. Saat dilakukan intetogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pengerusakan untuk masuk dan mencuri sejumlah uang dan 1 unit Receiver CCTV di Ruko milik Hj. Hasna di Jalan HB Rahim, RT. 09, Desa Sungai Pancang.
Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wita personel Unit Reskrim melaksanakan pengembangan untuk mengungkap barang bukti 1 unit Receiver CCTV yang sempat disembunyikan pelaku di sekitaran pinggir laut. “Pada saat di depan kantor Imigrasi Sungai Pancang, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan memukul petugas dan melarikan diri. Sehingga petugas kami memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” jelasnya.
Tersangka berhasil diamankan dan menemukan barang bukti berupa uang yang diambil pelaku di dalam toko milik korban, yaitu pecahan Rp 20.000 sebanyak 9 lembar dan uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 12 lembar yang sempat digunakan pelaku untuk membeli pulsa.
Sekira pukul 19.30 Wita, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP denfan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
1 buah kayu dengan panjang sekitar 40 cm,
1 buah sendok penggorengan,
12 lembar Uang Pecahan Rp 10.000,
11 lembar Uang Pecahan Rp 20.000.
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin