TARAKAN – Jelang pergantian tahun 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menggelar razia gabungan dari Satpol PP, BPBD, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perhubungan ke Tempat Hiburan Malam (THM) pukul 20.00 Wita, Kamis 31 Desember 2020 malam.
Razia ini sekaligus mengingatkan kepada pelaku usaha maupun tamu agar menaati pelarangan kegiatan yang memicu kerumunan masa. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 180/190/Hukum/2020 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam pada masa pergantian Tahun Baru 2021. Hak ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tarakan.
“Sampai 22.30 Wita ini kita masih terus ke lapangan untuk melakukan razia. Dalam razia ini kita bagi juga dalam 10 tim gabungan,” ujar Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 30 Desember 2020 itu, aktivitas di THM seperti karaoke, diskotek, kelab malam, pub, panti pijat, atau tempat lainnya yang bersifat menimbulkan kerumuman pada malam hari ini.
“Tadi ini kita sudah ke Taman Berkampung, dilanjutkan ke Cafe yang berada di depan STB pengunjung kita ingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian ke tempat karaoke Jagoar, dan masih akan terus berlanjut,” katanya.
“Para pelaku usaha ini kita minta paling lambat tutup pada pukul 23.00 malam untuk cafe. Jika tidak akan kita berikan sanksi. Untuk THM tidak diperbolehkan buka jadi harus tutup sampai 1 Januari 2021,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: Ramli