Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri enggan menanggapi deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam.
Menurut dia, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi.
“Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama,” kata Brigjen Rusdi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya pada Rabu (30/12), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud.
Dia mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” ujar Mahfud.
Hal itu juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Namun di hari yang sama, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi. “Benar sudah dideklarasikan,” ujar Aziz.
Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.
Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
“Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam,” kata Aziz.
Front Persatuan Islam menilai pembubaran yang dilakukan Pemerintah terhadap Front Pembela Islam melanggar konstitusi.
“Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” demikian isi pernyataan Front Persatuan Islam.(ant)