Pintu Masuk Nunukan Diperketat untuk Menekan Penyebaran Covid-19

NUNUKAN – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan meningkatkan secara signifikan. Hingga saat ini sudah 458 orang terkonfirmasi, dan yang menjalani perawatan 289 orang, dinyatakan sembuh 164, dan meninggal dunia sebanyak 5 orang.

Melihat hal itu, pengawasan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, akan tetap melakukan pengawasan, baik itu pemeriksaan dokumen dan kesehatan terhadap para pelaku perjalanan, baik yang tiba maupun yang berangkat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Tarakan Wilker Nunukan, dr. Baharullah mengatakan, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan merupakan pelabuhan yang melayani kedatangan dan keberangkatan, baik internasional maupun dalam negeri.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Untuk pelaku kedatangan dari luar negeri mensyaratkan untuk dilakukan swab, dan begitu datang akan dilakukan swab lagi. Sedangkan di beberapa daerah untuk transportasi udara hingga daerah tujuan atau sebelum berangkat juga harus dilakukan swab.

“Beberapa minggu terakhir ini kita mendapat dua surat edaran tentang pengetatan pelintasan dan pelaku perjalanan, karena di beberapa daerah sudah mensyaratkan sebelum melakukan perjalanan harus melakukan swab,” kata dr. Baharullah, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah ke Daerah Asal

Dengan adanya surat edaran tersebut, semoga bisa tersosialisasi dengan baik, sehingga masyarakat atau pelaku perjalanan akan dapat mematuhi protokol kesehatan.

Dia juga menjelaskan, di Kabupaten Nunukan saat ini kasus penyebaran Covid-19 sudah masuk transmisi loka, seperti antar kelurga maupun perkantoran, bahkan hingga perusahaan dan lainnya.

“Kita berharap adanya regulasi kewilayahan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Misalnya dari perusahaan yang baru masuk atau datang dari luar daerah di tempat dia bekerja harus dilakukan karantina selama 14 hari, setelah itu baru masuk kerja. Karena jika tidak dilakukan itu bisa berisiko,” terangnya. (*)

Baca Juga :  Dishub Nunukan Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *