TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/190/Hukum/2020 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam pada masa pergantian Tahun Baru 2021. Hak ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tarakan.
Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan menyampaikan, dalam surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 30 Desember 2020 itu, melarang aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) seperti karaoke, diskotek, kelab malam, pub, panti pijat, atau tempat lainnya yang bersifat menimbulkan kerumuman pada malam hari ini.
“Kita akan gelar razia ya untuk monitoring pelaksanaannya di lapangan,” ujar Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id, Kamis (31/12/2020).
Selain THM, dalam surat edaran itu juga melarang adanya kegiatan arak-arakan atau pawai perayaan pergantian tahun baru 2021. Sebab, jika ada masyarakat yang melanggar edaran tersebut juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sanksi perundang-undangan itu sudah diatur dalam Perwali Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kota Tarakan,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin