NUNUKAN – Mengakhiri tahun 2020 Polres Nunukan pemusnahan barang bukti terhadap kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum. Di laksanakan di Lapangan Tribrata Polres Nunukan, Jalan Bharatu Aldi, Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, Kamis (31/12/2020).
Barang yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu sebanyak 4. 220, 3 gram, Atau 4.4 kilogram (kg) dan miras ( minuman keras ) dengan berbagai jenis sebanyak 1.636 botol.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K, mengatakan, adapun jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 1.638 botol dengan berbagai jenis yang merupakan hasil dari tangkapan Unit Resrkim, dan Resnarkoba dengan tujuan agar tidak adanya kegiatan pesta miras atau mabuk-mabukan yang dilakukan oleh masyarakat Nunukan dalam menyambut malam pergantian tahun baru.
“Ini penggabungan dari tangkapan tahun 2019 ada sisa, dan tahun 20202 saat ini, dan ada juga penyerahan dari satgas pamtas Nunukan,” kata Syaiful.
Lanjut dia, selais sabu-sabu juga ada miras asal Malaysia yang dimusnahkan. Polres Nunukan akan tetep berkomitmen akan terus dan lelah untuk perang Narko . “Untuk bandar yang tertangkap dilapangan sudah saya perintahkan untuk anggota tembak ditempat saja, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Khusus untuk peredaran narkoba yang melibatkan polri dia tidak segan-segan untuk mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Syaiful berharap untuk kedepannya tidak ada lagi kasus keterlibatan polri dalam Narko apa lagi sampai mengedar seperti yang dilakukan oleh Bambang Kurniawan, dia sudah di PTDH dari polri. Q
“Somoga untuk ke depannya tidak ada anggota polri yang terlibat lagi. Dan kita juga harapkan untuk apa aparatur instansi lainnya, karena di tahun 2020, ada dua PNS yang terlibat narkoba. semoga kedepannya tidak ada lagi seperti itu, Karena kita Aparatur negara bisa menjadi contoh bagi masyarakat, tidak ada yang melibatkan diri dari peredaran narkoba dan miras,” imbuhnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli