72 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnahkan Polda Kaltara

TANJUNG SELOR – Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kaltara, Irjen. Pol. Bambang Kristiyono M.Hum bersama tokoh masyarakat juga melaksanakan pemusnahan senjata api (senpi) rakitan. Senpi rakitan itu selain diserahkan oleh warga secara sukarela dan kesadaran sendiri, juga didapatkan dari penemuan petugas di lapangan.

“Ada 72 pucuk dengan 13 amunisi yang kita musnahkan dengan cara dipotong,” ungkap Irjen. Pol. Bambang Kristiyono M.Hum kepada benuanta.co.id, Kamis 31 Desember 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Kaltara yang masih memiliki senjata api agar diserahkan kepada petugas. Pasalnya ada ancaman pidana bagi warga yang memiliki senpi ilegal.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

“Jika ditemukan petugas, maka diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya (hukuman, Red.) itu seumur hidup,” tegasnya.

Bambang mengatakan, yang berhak menggunakan senpi adalah aparat TNI-Polri dan orang tertentu yang diberikan izin. Yakni orang yang tergabung dalam Perbakin. Bagi masyarakat yang masih menguasai, dirinya meminta agar dititipkan ke Polda Kaltara atau di polres jajaran.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

“Kalau punya digudangkan di polres atau polda, jadi hanya bawa suratnya saja. Kalau mau latihan baru dipinjam dibawa ke Perbakin setelah selesai baru dibalikkan lagi,” jelasnya.

“Jadi tidak semua polisi pun boleh pegang senjata api kemana-mana, kecuali yang bertugas ada aturannya. Karena senpi ini sekali bunyi nyawa bisa melayang,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Dayak Kalimantan Utara, Henok Merang menuturkan, masyarakat yang masih memegang senpi rakitan untuk menyerahkannya ke petugas. Dirinya meminta agar masyarakat tunduk pada aturan yang berlaku.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Selama tidak ada izinnya maka tidak boleh dilakukan. Kita serahkan sepenuhnya ke polisi untuk bertindak,” ujarnya.

Pasalnya senpi rakitan selama ini telah banyak terjadi kasus, salah satunya salah tembak dengan korban manusia saat berburu. Fungsi senjata api, kata dia semata-mata mencari ikan di sungai dan menjaga ladang.

“Saya lihat keliru penggunaannya, saat berburu melihat manusia itu seperti binatang sehingga ditembak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *