TANJUNG SELOR – Upaya polisi dalam menghentikan peredaran narkoba terus dilakukan, seperti yang dilaksanakan oleh Polres Bulungan berhasil membekuk salah satu pengedar sabu-sabu di Tanjung Selor. Pengungkapan terjadi di hari Kamis 24 Desember 2020 sekira pukul 16.00 wita, telah mengamankan seorang pengedar.
“Kita tangkap satu pengedar atau penjual sabu atas nama Jon di Jalan Jelarai disebuah cafe di wilayah Kilometer 4,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Bulungan IPDA Tutut Murdayanto kepada benuanta.co.id, Rabu 30 Desember 2020.
Dia mengatakan, sebelum penangkapan, petugas mendapatkan informasi jika di wilayah Kilometer 4 kerap terjadi transaksi barang haram. Untuk membuktikan info tersebut, maka dilakukan penyelidikan. Akhirnya investigasi polisi membuahkan hasil.
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang sering bertransaksi Sabu di sekitar Jelarai,” jelasnya.
Saat penggeledahan terhadap pelaku, didapati berupa bungkusan bening yang diduga sabu-sabu sebanyak 14 bungkus. Tak hanya itu, petugas juga menemukan uang hasil transaksi sebanyak Rp 800.000. Untuk sabu ini petugas dapati disimpan dalam tisu dan dimasukkan dalam kresek hitam dan disimpan di tas pinggang warna hitam.
“Kita temukan 14 bungkus sabu seberat brutto 15 gram, 2 buah handphone dan uang hasil penjualan sebanyak 800 ribu rupiah. Status tersangka sebagai kurir dan penjual,” sebutnya.
Tutut menambahkan, untuk pelaku Jon diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengungkapan ini, petugas masih terus melaksanakan pengembangan sabu yang dimiliki Jon didapatkan dari mana. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin