Kepala Daerah Lama Tak Boleh Lantik Kadis atau Ganti Pejabat sampai Pemimpin Baru Dilantik

PERDA SOTK 2021 DISAHKAN, ADA DINAS BARU TERBENTUK DI KTT

TANA TIDUNG – Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Tana Tidung tahun 2021 akan ada perubahan nomenklatur dengan beberapa dinas yang dipisahkan dan yang baru dibentuk.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1946 votes

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah  (Bapemperda) sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Tana Tidung, Heri Rizal berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK ini segera disahkan. Sebab, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061/3279 Sekertaris Jenderal (SJ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, jika daerah tidak menetapkan Perda SOTK tersebut, maka APBD tahun 2021 tidak boleh disahkan atau ditunda untuk disahkan.

“Karena syaratnya seperti itu, maka kita akan sahkan dan tetapkan hari ini,” ujar Heri Rizal saat dihubungi benuanta.co.id, Senin (27/12/2020) malam.

Baca Juga :  DPC PDIP Berau Akui 5 Parpol Ajak Diskusi Pilkada

Dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung tahun 2021, dibentuk perangkat daerah terdiri atas Sekretariat Daerah tipe C, Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat tipe C, Dinas Daerah, Badan Daerah, Lembaga Dengan Fungsi Penunjang Lain, dan Kecamatan.

Perubahan itu juga sesuai amanat dari Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kabupaten Kota dan Pelaksanaan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, dan Tunjangan Penambahan Penghasilan Pegawai.

Dinas daerah yang dimaksud antara lain adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, Dinas Kesehatan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe B, Dinas Lingkungan Hidup Tipe C, Dinas Perhubungan Tipe C, Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C, Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Tipe C, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Tipe B, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C.

Baca Juga :  Ustaz Naspi Ambil Formulir Demokrat Berau

Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C, Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe B, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tipe A, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe C, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C.

“Ada yang baru dibentuk, ada juga yang pecahan. Mungkin salah satu contohnya dulu Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup itu jadi satu, sekarang dipecah menjadi masing-masing dinas. Begitu juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan KTT dulu tidak ada, sekarang sudah ada,” urainya.

Meski Bumi Upun Taka-sebutan lain KTT-telah berusia 13 tahun, kata Heri, pemerintah memang harus mengejar ketertinggalan. Maka pengesahan Perda SOTK ini dinilainya memang harus segara disahkan, agar APBD 2021 juga bisa dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di Tana Tidung.

“Karena target kita begitu SOTK disahkan. Tanggal 30 Desember 2020 Perda APBD itu bisa kita sahkan dan tetapkan juga. Untuk nilai APBD belum kami sahkan karena belum selesai di evaluasi,” terangnya.

Baca Juga :  Perindo Berau Pilih Berkoalisi dengan Incumbent di Pilkada 2024

Meski ada beberapa dinas baru, yang perlu diingat Kaltara baru saja menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) yang diikuti oleh 4 kabupaten, termasuk Tana Tidung. Sedangkan kepala daerah yang lama tidak boleh melakukan pelantikan. Sekalipun dinas yang baru dibentuk itu memiliki kekosongan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kemendagri nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, yang baru dikeluarkan per tanggal 23 Desember 2020 kemarin oleh

“Dalam edaran itu melarang gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan melakukan pergantian pejabat. Sampai dilantiknya gubernur, bupati, dan walikota yang baru hasil Pilkada serentak 2020,” tukasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *