68 Narapidana Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Khusus Natal

NUNUKAN – Sebanyak 1.098 narapidana (Napi) binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Dari ribuan napi tersebut, 95 di antaranya adalah Nasrani. Pada momen Natal 2020 ini, sebanyak 68 orang mendapat remisi khusus Natal.

Dikatakan Kalapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat, Jumat 25 Desember 2020 ini remisi khusus Natal tahun 2020 diberikan kepada narapidana dewasa dan anak oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam perayaan Natal tahun ini mengangkat tema sesuai Immanuel (Matius: 1-23). “Maka Natal harus mampu mencerminkan kehadiran Hikmat Allah, yang kita rayakan dalam kedatangan Kristus. Revitalisasi pembinaan Narapidana dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana,” kata Taufiq, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga :  PMI Masuk Bui Gegara Rekrut Calon Pekerja Ilegal 

Dikatakan Taufiq, pemberian remisi sebagai salah satu indikator pencapaian revitalisasi pembinaan narapidana, juga memberikan titik tekan pada perubahan perilaku.

Untuk jumlah narapidana dan anak Lapas Kelas IIB Nunukan yang mendapatkan remisi yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, sebanyak 68 orang narapidana dewasa dan anak.

“Harapannya dari kegiatan ini, semoga dengan adanya pemberian remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal ini, dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan WBP untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia,” harapnya.(*)

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah ke Daerah Asal

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *