Satgas: Sanksi Untuk Warga Enggan Divaksin Jadi Kewenangan Pemda

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan sanksi bagi masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi COVID-19 merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan sanksi dapat saja diberikan agar masyarakat patuh dan mengikuti program vaksinasi COVID-19 secara gratis.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1927 votes

Tujuan hal itu adalah agar tercipta kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat Indonesia dari COVID-19, sehingga akan mengurangi tingkat penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut.

Baca Juga :  Selama Febuari Jumlah Penumpang Angkutan Laut Capai 11.765 Orang

“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” kata Wiku.

Dia mengatakan semakin mudah herd immunity dicapai maka hal itu akan melindungi banyak masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu.

Baca Juga :  Perekaman e-KTP di Kaltara 98,68 Persen

Dia menjamin, vaksin COVID-19 yang nantinya akan digunakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin yang aman, berkhasiat, minim efek samping dan halal.

Pemerintah sudah menetapkan vaksin COVID-19 akan digratiskan bagi masyarakat. Kebijakan itu berubah dari rencana pemerintah sebelumnya yang menyediakan dua program vaksinasi yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.

Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meprioritaskan program vaksinasi gratis pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga :  Perekaman e-KTP di Kaltara 98,68 Persen

Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memprioritaskan dan merealokasikan dana dari anggaran lain untuk ketersediaan program vaksinasi gratis tersebut.

Penggunaan jenis vaksin COVID-19 di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *