H. Dani Iskandar & M. Nasir Ajukan Gugatan Pilkada Nunukan ke MK

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penghitungan suara pada 15 Desember 2020, hasil Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 lalu. Baik pemilihan bupati dan wakil bupati Nunukan maupun gubernur dan wakil gubernur Kaltara.

Dalam penghitungan suara tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Hj. Asmin Laura Hafid-H. Hanafiah dengan jargon (Amanah) memperoleh 48.019 suara, mengungguli paslon 2 H. Dani Iskandar dan M. Nasir yang memperoleh 45.359 suara, dengan selisih 2.660 suara, di Pilbup Nunukan.

Namun paslon 2 H. Dani Iskandar dan M. Nasir tidak menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 15 Desember lalu. Sehingga pasangan dengan jargon Damai ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

Saat dikonfirmasi terkait gugatan itu, calon wakil bupati Nunukan, M. Nasir membenarkan. “Iya benar, namun saat ini kita sedang mengupayakan melayangkan gugatan ke MK. Berdasarkan apa yang telah kita amati dari C1 dan laporan dari saksi yang ditemukan adanya indikasi kecurangan,” kata M. Nasir, Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, pada saat penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Nunukan, pihaknya juga tidak melakukan penandatanganan. “Makanya saksi kami tidak tandatangani,” terangnya. (*)

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar