TNI-Polri dan Satpol PP akan Awasi dan Tindak Masyarakat yang Buat Keramaian di Malam Tahun Baru

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE MM, menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencegahan penularan corona virus disease 2019 (COVID-19) pada perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di Kabupaten Nunukan.

Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Nunukan, terutama pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2021 dan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan saat ini.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1544 votes

Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar., SIK mengimbau agar masyarakat Kabupaten Nunukan mematuhi surat edaran tersebut. Hal ini agar Natal dan tahun baru (Nataru) dapat berjalan sehat, aman, tertib dan lancar.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Penghubung 5 Kecamatan di Krayan Rampung Bulan Ini

“Kami imbau masyarakat memiliki kesadaran secara individu untuk selalu menjaga diri dan keluarganya dari kemungkinan terpapar Covid-19 dengan selalu mematuhi dan menerapkan Prokes (protokol kesehatan) 3M dan menghindari kerumunan,” terang Syaiful, Jumat 18 Desember 2020.

Lanjut Kapolres, jika setiap individu sudah disiplin, dia yakin secara kolektif masyarakat akan disiplin juga. Sebab ini merupakan bentuk persatuan bangsa dalam memerangi serta melawan Covid-19.

Baca Juga :  1.500 Paket Sembako untuk Honorer dan Dhuafa di Nunukan

“Secara khusus untuk pengamanan Nataru 2020 dan Pergantian Tahun 2021, Polres Nunukan akan menggelar Operasi Kemanusiaan terpusat dengan Sandi Ops Lilin Kayan 2020,” terangnya kepada benuanta.co.id. (*)

Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2020:

1. Agar tidak melaksanakan perayaan malam pergantian Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan dan konvoi sehingga berpotensi terhadap terjadinya penularan COVID-19 di tengah masyarakat;

2. Perayaan malam tahun baru dapat dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tidak mengadakan acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang lain yang berasal dari luar rumah sendiri yang dapat menimbulkan kerumunan;

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

3. Bagi pelaku usaha dan tempat hiburan untuk membatasi jumlah pengunjungnya dari kapasitas biasanya sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan, Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat usaha di Kabupaten Nunukan;

4. Agar Satpol PP bersama dengan Aparat TNI/POLRI melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *