Diduga Edarkan Sianida, Habib Munir Dijemput Paksa Ditreskrimsus Polda Kaltara

TANJUNG SELOR – Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan upaya paksa dengan menangkap Habib Munir di Bogor Jawa Barat, lantaran telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir dalam pemeriksaan perkara tindak pidana tertentu dan perdagangan.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru SIK. Dari tangan H. Munir Bin Aali (alm) alias Habib Munir, sebelumnya telah disita berupa 8 kaleng Sianida dengan rincian 6 kaleng masing-masing berat 50 kg, namun 2 kaleng lainnya telah diedarkan, sehinga barang bukti yang tersisa masing-masing seberat 30kg. Kemudian 26 kaleng Sianida dengan berat masing-masing berat 50kg.

Untuk pelaku Habib Munir dipersangkakan dengan masing-masing persangkaan pasal dan berkas perkara yang berbeda. Di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Penanganan berkas perkara ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. Penanganan berkas perkara dilakukan oleh subdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara,” terang Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru SIK.

Lanjut Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru SIK., saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulungan, dan berkas perkara masing-masing telah ditahap 1 ke Kajati Kaltim, guna proses hukum tindak lanjut ke Peradilan.(*)

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

 

Sumber: Bid Humas Polda Kaltara
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *