NUNUKAN – Sebanyak 2 kilogram (kg) sabu berhasil digagalkan oleh reskoba Polres Nunukan, yang dibawa seorang laki-laki yakni Ahmad Syaiful alias Iful Bin Saidi (29), saat itu sedang berjalan kaki di jalan Poros, pulau Sebatik.
Sabu-sabu itu akan dibawa ke kabupaten Tana Tidung, yang nanti akan diserahkan kepada kurir yakni Alfian alias Pian Bin Haeruddin (25).
Perlu diketahui bawah barang tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa Saiful atas perintah salah satu orang yang berada di Tawau Malaysia merupakan DPO, dan dia dijanjikan akan diberi upah sebesar RM. 8000, jika di rupiahkan mencapai Rp. 30 juta.
Sedangkan Alfian merupakan pekerja atau anak buah dari R yang bekerja sebagai montir di bengkel mobil milik dari DPO R di daerah KTT. Alfian dijanji atau di upah oleh bosnya R sebesar Rp. 5 juta dalam menjemput barang sabu tersebut dari saudara Saiful.
Dikatakan, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, SIK, menyampaikan, beberapa hari yang lalu, Polres Nunukan juga melakukan pengungkapan terhadap penyeludupan Narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 2 kg lebih, dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) Filipina, yang tinggal di Tawau Malaysia, dia juga mendapat barang dari warga Tawau, ini masih dalam proses pengembangan.
“Dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, kasus di Sebatik Timur, kita lakukan tindakan tegas. Dan kedepannya saya sudah perintahkan jajaran satuan Reskoba, maupun Polsek, terhadap pelaku peredaran narkoba terutama bandar saya minta tembak ditempat,” kata Syaiful, Sabtu (12/12/2020).
Bertahun-tahun di kabupaten Nunukan mendapatkan aliran peredaran narkoba baik itu selundupan dari Malaysia. “Kita akan melakukan tindakan tegas, tembak ditempat jika ada bandar-bandar sabu yang kena apes tertangkap sama kita,” tegasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli