NUNUKAN – Polres Nunukan menggelar Konferensi pers, pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 2.000 Gram atau 2 kilogram (kg) sabu penyeludupan dari Tawau Malaysia.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik menyampaikan, pada Ahad (6/12/2020) sekitar pukul 12.00 Wita, Personel Opsnal menerima Laporan Informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yakni Ahmad Syaiful Als Iful Bin Saidi (29) membawa Narkotika Gol I jenis Sabu yang saat itu sedang berjalan kaki di jalan Poros.
Berdasarkan informasi yang diterima maka Personel Opsnal langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) personel Opsnal melihat orang dengan ciri-ciri yang sama sedang berjalan kaki di Poros Sebatik.
“Ahmad Syaiful Als Iful Bin Saidi, Kami lakukan penangkapan dan Penggeledahan Badan serta Barang bawaannya, benar saja tim kami menemukan 3 bungkus dengan ukuran berbeda di dalam tas ransel miliknya beri sabu-sabu sebanyak 2 kg,” Kata Syaiful, Jumat (11/12/2020).
lanjut dia, setelah dialkukan penangkapan tim reskoba Polres Nunukan tidak diam sampai disitu saja namu melakukan pengembangan kasus sampai ke wilayah Desa Babatu, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalta. Karena sebanyak 2 kg sabu-sabu asal Malaysia itu akan dibawa ke Kabupaten Tana Tidung, yang akan di jemput oleh Alfian Als Pian Bin Haeruddin (25).
Pada saat itu, Saiful membawa barang sabu sebanyak 2 Kg tersebut dari Tawau Malaysia, barang sabu tersebut dia dapat dari seorang temannya yang bernama Ambang yang tinggal di Tawau (Malaysia). Akan Berencana membawa barang sabu tersebut menuju KTT dan menyerahkannya kepada orang yang belum dikenalnya.
“Tersangka dikendalikan oleh Ambang dan juga seseorang yang tidak dikenal, hanya berkomunikasi lewat HP, pekerjaan ini baru pertama kali menjadi kurir. Adapun menjadi alasan mendasar tersangka mau menjadi kurir karena himpitan ekonomi keluarga yang sangat sulit,” jelasnya.
Saiful di janji akan diberi upah sebesar RM.8000, jika di rupiahkan mencapai Rp. 30 juta oleh Ambang.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Nunukan Syaiful, tersangka Alfian ini ditangkap pada saat akan menjemput barang sabu dari tersangka Saiful. Sedangkan Alfian sebelumnya diperintahkan oleh seseorang berinisial R, Daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput barang sabu dari Saiful.
Alfian ini merupakan pekerja atau anak buah dari R yang bekerja sebagai montir di bengkel mobil milik dari DPO R di daerah KTT.
“Untuk Alfian dijanji atau di upah oleh bosnya R sebesar Rp. 5 juta dalam menjemput barang sabu tersebut dari saudara Saiful. Berdasarkan arahan dari bosnya inisial R bahwa setelah mendapatkan sabu itu, dari Saiful, tersangka Alfian disuruh untuk mengamankan barang bukti sabu tersebut sambil menunggu info lanjut dari Bos nya R mau dibawa kemana barang itu,” bebernya.
Pada saat Petugas Polisi akan melakukan penangkapan terhadap saudara R yang namu dia tidak berada di rumahnya. Sehingga Petugas Polisi kembali ke Nunukan untuk selanjutnya melakukan proses hukum terhadap kedua tersangka yakni Saiful dan Alfian.
Barang bukti yang diamankan yakni, sebanyak 3 bungkus plastik dengan ukuran berbeda warna Transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto 2000 Gram, 1 buah tas dukung warna hitam, 2 Unit Handphone warna Hitam.
Saiful dan Alfian akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







