Menteri Desa: Visi Misi Calon Kepala Desa Harus Konkret dan Akuntabel

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan visi dan misi calon kepala desa harus konkret dan akuntabel dengan berpijak pada arah kebijakan pembangunan desa berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).

“Bila visi dan misi calon kepala desa berpijak pada hal itu, maka arah pembangunan desa ke depan jelas. Misalnya, Desa tanpa Kemiskinan, Desa tanpa Kelaparan, serta Desa Sehat dan Sejahtera,” kata Halim melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2126 votes

Dalam rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Kamis, Halim mengatakan SDG’s telah dibumikan ke dalam SDG’s Desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Juga :  Demi Kepentingan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net untuk Mengikuti Regulasi di Kemenkominfo

Menurut Halim, tujuan-tujuan dalam SDG’s harus senantiasa diwarnai dengan tujuan ke-18 dalam SDG’s Desa, yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Calon kepala desa harus bisa meramu dan menggabungkan 18 tujuan tersebut dalam visi dan misinya.

“Tujuan ke-18, artinya seluruh tatanan perencanaan pembangunan desa tidak boleh keluar dari akar budaya masyarakat setempat karena Indonesia memiliki kebhinekaan yang luar biasa,” tuturnya.

Baca Juga :  Presiden: Jadikan Hari Kartini Lambang Perjuangan Perempuan

Halim berharap 74.953 desa yang ada di seluruh Indonesia memiliki kebijakan pembangunan yang sesuai dengan strategi pembangunan nasional, termasuk mewujudkan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020, Halim mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemantauan agar pelaksanaannya sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca Juga :  Demi Kepentingan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net untuk Mengikuti Regulasi di Kemenkominfo

Hasil sosialisasi dan pemantauan, termasuk penerapan protokol kesehatan, akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. Menurut Halim, Dana Desa bisa digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 sepanjang belum dianggarkan dari sumber dana lainnya. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *