Diduga Langgar Aturan Pilkada di Masa Tenang, Irianto Dilaporkan ke Bawaslu Kaltara

TARAKAN – Selasa (8/12/2020) tadi pagi, Gubernur Kaltara, Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, M.M. dilaporkan ke Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kaltara, lantaran diduga melakukan pelanggaran di masa tenang pemilihan gubernur (pilgub) Kaltara 2020.

Laporan ini disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Kaltara oleh Mukhlis Ramlan SH karena merasakan pelanggaran yang dinilai sangat jelas dilakukan oleh Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, M.M.

“Di masa tenang ini, kita lagi-lagi dibuat tercengang oleh perilaku seorang paslon yang juga merupakan petahana, yang harusnya dalam masa tenang, tidak melakukan aktivitas apapun karena posisinya sebagai pasangan calon,” ujar Mukhlis kepada benuanta.co.id, Selasa 8 Desember 2020.

Mukhlis Menjelaskan, walaupun dalam aturan Irianto kembali sebagai gubernur setelah cuti sekian lama, harusnya dirinya kembali mempersiapkan semua hal teknis untuk menyukseskan pilgub bukan melakukan hal atau kegiatan yang jelas di dalam surat Mendagri 7 Desember 2020, dan bersifat penting tentang masa tenang Pilkada serentak 2020, maupun tentang UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 sangat jelas melarang kegiatan-kegiatan seperti itu.

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

“Hal ini yang mendasari saya melakukan laporan, karena ini merupakan tragedi politik yang sangat tidak baik diberi contoh oleh seorang petahana, yang kita lihat melanggar banyak peraturan Pilkada,” sebutnya.

“Meskipun menjabat sebagai gubernur yang kembali masa jabatan setelah cuti, tetapi posisinya adalah calon yang diikat oleh segala macam aturan dan tidak boleh dilanggar sesukanya. Ada hal yang harus dipahami ketika masuk dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Pelanggaran seperti ini berpotensi didiskualifikasi,” terangnya.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

“Kita segera melakukan laporan dan konfirmasi pada Bawaslu secepatnya, hal yang sangat tidak baik ini termasuk kepada Gakkumdu, agar bergerak secara cepat, dan masyarakat bisa paham dan tahu, bahwa semua paslon harusnya dalam kondisi masa tenang tidak melakukan kegiatan apapun,” jelasnya.

Mukhlis lanjut menjelaskan, data-data kegiatan sudah diberikan kepada Bawaslu Kaltara agar bisa diproses. Selain itu, laporan-laporan sebelumnya tentang penggunaan speedboat pemerintahan provinsi, beberapa orang yang bersangkutan telah dipanggil, namun beberapa juga kabur, lalu pelanggaran mengambil penghargaan pemerintah provinsi sebagai gubernur.

“Di debat sering menyinggung untuk membaca aturan, namun dirinya juga melanggar dan tidak paham hukum. Harusnya paslon nomor dua juga harus membaca hukum. Untuk apa bansos dipublish kepada publik, kenapa bantuan tidak dilakukan oleh pejabat sementara sebelumnya, tidak perlu seremoni, bantuan melalui transfer sudah bisa terlaksana,” sebut Mukhlis.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Anak SD Terlibat Prostitusi, DPRD Tarakan Agendakan RDP

“Ini saya sebut sebagai tragedi politik, berkali-kali kita dipertontonkan sesuatu yang sangat melabrak aturan dan sangat tidak benar, tolonglah berikan contoh kepada Kaltara di masa tenang pilkada ini,” pungkasnya.

“Saya berharap di penutup dan penghujung proses Pilgub Kaltara ini, sebagai pelapor, tentu saya berniat menjaga ruang demokrasi di Kaltara tetap sesuai dengan aturan hukum, tidak boleh ada yang mencemari nilai demokrasi itu, tidak boleh menghancurkan aturan yang dibangun dalam kontruksi demokrasi yang sudah dihormati bersama sekalipun dirinya merupakan petahana,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *