NUNUKAN – Meski saat ini sudah memasuki masa tenang kampanye Pilgub Kaltara, namun praktik kampanye terselubung masih saja banyak dijumpai, khususnya melalui media sosial (Medsos).
Seperti halnya yang dilakukan akun Facebook atas nama Ucup Jazz. Di mana akun tersebut telah memposting gambar Calon Wakil Gubernur Kaltara nomor urut 2, Irwan Sabri lengkap dengan gambar coblos nomor 2.
Tidak hanya itu, dalam postingan itu terdapat juga caption (kata-kata) ajakan mencoblos nomor urut 2. Padahal, saat ini bukan lagi waktunya untuk berkampanye, karena sudah memasuki masa tenang hingga 9 Desember mendatang.
“Yaumul Milad Pak. Cawagub H. Irwan Sabri, SE semoga dengan bertambahnya umur, Bapak diberkan kesehatan dan keberkahan dalam menjalani hari-hari kedepan. Harapan kami, Bapak bisa memimpin kaltara dan membuat masyarakat kaltara lebih SEJAHTERA. Amin Yaa robbal Allamin. Insya Allah masyarakat KALTARA Akan Memberikan Kado Terindah Di Tgl 09 Desember 2020 Dengan Memilih dan Mencoblos pasangan Dr. H. Irianto Lambrie dan H. Irwan Sabri, SE No urut 02,” tulis akun Facebook Ucup Jazz, Senin (8/12).
Menyikapi hal tersebut, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Bawaslu Kabupaten Nunukan, apakah postingan itu masih melanggar aturan karena masih memposting nomor urut, pihak Bawaslu Nunukan hanya berdalih kalau akun yang membuat postingan itu bukan akun paslon yang didaftar ke KPU.
“Yang perlu diperhatikan adalah, apakah akun tersebut adalah akun yang didaftarkan ke KPU,” kata salah satu anggota Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman melalaui pesan singkat WhatsApp.
Saat disinggung apakah masyarakat atau akun non paslon yang tidak terdaftat di KPU bisa membuat postingan serupa, Abdul Rahman justru berucap masih akan mendiskusikannya dengan anggota Bawaslu lainnya.
“Sebentar, saya diskusikan dulu dengan anggota di Bawaslu,” ucapnya singkat.(*)
Editor : M. Yanudin