Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan Pilkada Cegah Kecurangan

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan lembaganya akan melakukan Patroli Pengawasan Pilkada 2020 selama masa tenang, yaitu pada Minggu hingga Selasa (6-8 Desember 2020), untuk mencegah terjadinya kecurangan jelang pemungutan suara.

“Peluncuran Patroli Pengawasan Pilkada ini dalam rangka memantapkan pengawasan dalam menghadapi masa tenang. Diharapkan patroli ini bisa menutup celah dari peserta Pilkada, tim kampanye melakukan kecurangan,” kata Abhan dalam konferensi pers peluncuran Patroli Pengawasan Pilkada secara daring, Sabtu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2008 votes

Dia mengatakan masa tenang seharusnya menjadi ajang untuk kontemplasi bagi pasangan calon terkait apa yang sudah dilakukan di masa kampanye.

Baca Juga :  FKWT dan FKPT Tarakan Sepakat Usung Hj Maryam ke Pilwali Tarakan 

Selain itu, menurut dia, masa tenang seharusnya juga dijadikan bagi pemilih untuk berkontemplasi setelah mendengarkan visi-misi para kandidat untuk menentukan pilihannya pada 9 Desember.

“Namun berdasarkan pengalaman, ada potensi pelanggaran di masa tenang seperti politik uang, kampanye di luar jadwal karena di masa tenang tidak diperbolehkan ada kegiatan apapun dalam bentuk kampanye,” ujarnya.

Abhan menjelaskan di daerah yang terdapat calon petahana, yang bersangkutan aktif sebagai kepala daerah ketika masa tenang karena itu jajaran Bawaslu di daerah harus benar-benar mengawasi.

Menurut dia, jajaran di Bawaslu harus benar-benar mengawasi petahana yang sudah aktif sebagai kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Erupsi Gunung Ruang

Dia menjelaskan dalam pengawasan berikutnya adalah persoalan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menjadi persoalan klasik maka tentu jauh hari harus dikoordinasikan dengan lembaga lain.

“Kalau KPU konsisten, penertiban APK merupakan tanggung jawab lembaga tersebut berkoordinasi dengan Pemerintah daerah, Polri, dan Bawaslu untuk menertibkan. Kalau KPU tidak mau menertibkan APK maka rekomendasikan adanya pelanggaran administrasi, jangan semua ditimpakan kepada kita (Bawaslu) karena sebagian APK diproduksi KPU,” katanya.

Abhan meminta jajaran Bawaslu di daerah yang melaksanakan Pilkada, selain melakukan pengawasan, juga harus memastikan distribusi logistik untuk pilkada tepat waktu, jenis, dan jumlah.

Baca Juga :  Gibran Sebut ada Pembicaraan soal Kemungkinan Koalisi dengan PDIP 

Dia berpesan kepada jajaran Bawaslu di daerah, pertama, melakukan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan tetap berpegang pada prinsip kerja profesional.

“Kedua, melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilihan dan memperhatikan kode etik penyelenggara pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” ujarnya.

Ketiga menurut dia, melakukan koordinasi secara berjenjang jika terdapat permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, dan keempat perhatikan dan jaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan COVID-19 pada setiap pelaksanaan tugas.

Dalam konferensi tersebut dihadiri para anggota Bawaslu RI dan seluruh jajaran Bawaslu di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *