Tersandung Kasus Narkoba, Anggota Polres Nunukan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

NUNUKAN – Polres Nunukan mengelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas nama Bripka Bambang Kurniawan, S.H, di Poles Nunukan, Jumat 4 Desember 2020.

Dalam upacara yang berlangsung di halaman Mako Polres Nunukan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K, namun tidak dihadiri oleh Bambang Kurniawan. Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Nomor: Kep/295/X/2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Bambang Kurniawan, yang memiliki pangkat Bripka dan memiliki jabatan BA Polres Nunukan, pelanggaran yang dia lakukan adalah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b PPRI Nomor 1 tahun 2003 yang berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat, dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

Dan pasal 12 ayat 1 huruf a dan pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan dengan homat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang.tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Baca Juga :  Arus Balik di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Meningkat

Serta Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap anggota polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

“Bambang Kurniawan ini telah dua kali melakukan kasus yang sama, yakni  peredaran narkoba dan juga berstatus sebagai pengedar. Kita sudah tidak pandang layak kembali sebagai anggota Polri, maka kita berikan kepastian PTDH,” dikatakan Syaiful kepada benuanta.co.id.

Dia juga mengingatkan kepada jajarannya, untuk menjadi seorang polisi itu tidak mudah, dulu penuh dengan cucuran keringat, baik diri sendiri bahkan orang tua. Dan harus perkuat kondasi mental, dari mana berasal, bagaimana perjuangan, kemudian pelajari tugas pokok.

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

“PTDH ini tidak saya inginkan, tapi wajib untuk dilakukan, untuk penegasan. Pada saat anggota mendapatkan keberhasilan maka akan kita berikan dia penghargaan, bagi yang melakukan pelanggaran maka akan kita beri sanksi seperti saat ini,” jelasnya.

Bambang Kurniawan setelah diputuskan PTDH, tidak lagi mendapatkan apa-apa lagi. Baik itu gaji maupun tunjangan, dan lainnya. Namun dia masih mendapatkan asuransi ABRI.

Perlu diketahui, Bambang Kurniawan dengan pangkat Bripka yang sudah tiga kali naik pangkat, cukup senior dan telah berkeluarga. Namun dia tergoda melakukan peredaran narkoba yang menjadi musuh negara. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *