Pilkada, Pemimpin, dan Masa Depan Ketahanan Kesehatan

Jakarta – Meskipun dihujani protes dan kritikan, pemerintah beserta DPR, Komisi Pemilihan Umum, dan partai politik tetap bergeming dan melanjutkan tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak di 270 daerah pada tanggal 9 Desember 2020.

Sebagai bukti dari janji saat memutuskan melanjutkan pilkada, semestinya seluruh pemangku kepentingan berikhtiar keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman virus SARS-CoV-2 dengan menerapkan protokol kesehatan selama rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Pesta demokrasi ini juga sepatutnya menjadi momentum calon kepala daerah untuk beradu gagasan dalam penanganan COVID-19, dan memberi contoh kepada masyarakat mengenai partisipasi terbaik untuk memutus rantai penularan virus corona tipe baru ini.

Namun, praktiknya jauh dari ekspektasi atau bisa dikatakan jauh panggang dari api. Sejak dibukanya tahap pendaftaran bakal calon pada tanggal 4 September 2020 dan masa kampanye, 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, protokol kesehatan kerap dilanggar.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Hingga pekan terakhir masa kampanye, terdapat 1.510 pelanggaran terhadap protokol kesehatan oleh peserta pilkada. Sebanyak 16 kasus pelanggaran itu sudah masuk ranah pidana.

Timbulnya kerumunan, tidak menggunakan masker, dan tidak berjaga jarak adalah beberapa contoh pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye pilkada. Pelanggarannya memang berisifat umum. Namun, risikonya adalah kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

Potensi pelanggaran protokol kesehatan juga masih bisa terjadi pada masa tenang pilkada, 6—8 Desember 2020, dan hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020.

Sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya, periode masa tenang dan pencobolosan merupakan tahapan pilkada dengan potensi pelanggaran aturan yang tinggi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *