NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial N (35) dan S (34), asal Tawau Malaysia, diamankan saat membawa sabu-sabu seberat 2,033 kilogram (kg). Keduanya masuk melalui perairan Indonesia, tepatnya di Pulau Sebatik, Rabu (2/12/2020), sekitar pukul 20.00 Wita.
Akibat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, kedua tersangka diberikan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan ke arah kaki. Saat ini keduanya pun dirawat di RSUD Nunukan untuk mendapatkan perawatan.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK, SIK mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada seseorang membawa sabu-sabu di daerah Larosalok. Tim pun bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun pada saat itu tersangka lolos dari pengejaran.

Tim hanya berhasil mengamankan 1 styrofoam (peti gabus) berisi sabu-sabu seberat 2 Kg dan 1 unit HP Nokia warna hitam. Hasil pengembangan, barang tersebut diketahui milik seseorang yang berada di Tawau, Malaysia.
Tim kemudian melakukan undercover dengan menemukan pesan singkat dari pemilik barang yang berada di Malaysia. “Pemilik barang menginginkan barang ini (sabu-sabu) kembali ke Malaysia, yang mana sebelumnya barang ini akan dikirim ke Tarakan,” kata M. Khomaini kepada awak media, Kamis (3/12/2020).
Akhirnya tim yang menyamar bergerak ke laut untuk mencari pemilik sabu, Rabu 2 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 Wita. “Tim kami bertemu dengan penjemput barang di perairan wilayah Sebatik Indonesia. Setelah bertemu dengan penjemput, tim memberikan styrofoam berisi isi sabu-sabu tersebut kepada S dan N, kemudian kita melakukan penangkapan,” jelasnya.
Namun saat itu kedua tersangka mencoba melukai petugas dengan melempar parang, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke atas. Namun keduanya tetap mencoba melarikan diri. “Maka petugas melakukan tindakan tegas yang terukur dengan menembak kedua tersangka yakni N terkena bagian tangan dan S bagian betis,” jelasnya.
kedua tersangka jika berhasil meloloskan barang tersebut akan di upah sebesar RM 3.000.
Keduanya pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







