NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan telah melakukan pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Dewan Pengupahan Kabupten Nunukan dengan memperhatikan aturan-aturan yang diberlakukan untuk penetapan Upah Minimum.
UMK Nunukan tahun 2021 ditetapkan sama dengan nilai UMK pada tahun 2020, yaitu sebesar Rp 3.083.182. hal ini disebabkan kondisi ekonomi dan inflasi nasional maupun wilayah Kalimantan Utara yang mengalami penurunan akibat dampak pandemic Covid-19
Dikatakan Plt. Bupati Nunukan Ir. H. Faridil Murad, SE.,MT, melalui Juru Bicara sekaligus Kabag Humas Pemkab Nunukan, Hasan Basri, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/11/HK-04/X/202 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang menyatakan untuk dapat melakukan penyesualan penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
Sedangkan Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor. 188.44/K.797/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara tahun 2021, yang mana juga ditetapkan sama dengan nilai UMP Kalimantan Utara pada tahun 2020.
Perusahaan yang telah menetapkan Upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Kabupaten Nunukan, dilarang mengurangi atau menurunkan. Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Nunukan tahun 2021 ini diberlakukan sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
“Dari hasil rapat itu, untuk Kabupaten Nunukan UMK yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 3.083.182. Ini sama degan tahun 2020,” kata Hasan Basri, kepada benuanta.co.id, Senin (30/11/2020).
Dia juga meminta dengan ditetapkannya UMK kabupaten harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan. Agar bisa menetapkan upah buruh seseui UMK.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin