Juvenile Delinquency, Anak 11 Tahun di Nunukan Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Daerah

NUNUKAN – Menjadi perhatian publik, seorang anak sebelas tahun berinisial A di Nunukan, mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah aerah Kabupaten Nunukan.

Yang mana anak sebelas tahun berinisial A ini sering kali ditangkap karena melakukan pencurian uang di bawah Rp 10 juta, dan beberapa kali diamankan di Polsek Nunukan. Berdasarkan data sebanyak 23 laporan pencurian yang dilakukan anak tersebut, dan kebanyakan penyelesaian kasus dengan mediasi (karena kasus ABH).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

Melihat hal itu, A yang masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak, maka dia harus mendapatkan pendampingan dan bisa bebas dari perlakuan kriminal yang dia lakukan. Sehingga pemerintah harus bekerja ekstra dalam memecahkan permasalahan ini agar anak tersebut bisa terbebas dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

Perlu diketahui bahwa A telah mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Nunukan dan dia sempat dikirim ke Balai Rehabilitasi Bambu Apus Jakarta pada Januari 2019 lalu.

Agar berubah dari kebiasaan mencuri dan bisa menjadi lebih baik lagi. Namun dari laporan Bambu Apus Jakarta selama 3 bulan 11 hari anak tersebut melakukan pelanggaran sebanyak 21 kali, dan itu hampir 80 persen pelanggaran mengarah pada pencurian.

Baca Juga :  Bea Cukai Nunukan Sebut Ekspor Minyak Kemiri ke Malaysia Tidak Dikenakan Cukai

Berdasarkan pertimbangan, maka A kembali dipulangkan ke Nunukan. Setibanya di Nunukan, A kembali melakukan perbuatan melanggar hukum. Melihat hal itu, baik dari kepolisian dan pemerintah daerah mengambil langkah untuk mendatangkan Konselor UPTD-PPA, yang juga Ketua Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kaltara, Psikolog Fanny Sumajouw.

“Yang paling saya sesalkan itu adalah hal yang ditulis oleh wartawan terkait kleptomania, itu bahasa dari mana si A divonis seperti itu. Perlu diketahui bahwa kleptomania ini tidak mencuri barang-barang berharga,” dikatakan Fanny Sumajow, Jumat (27/11/2020).

Jadi gangguan kleptomania itu adalah gangguan psikologis dengan mengambil barang-barang yang tidak penting, dengan keadaan tidak sadar.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Dia juga mengatakan bahwa KPPPA sendiri sudah menggandeng wartawan untuk tidak melakukan bullying secara verbal dalam setiap tulisannya dan sebaiknya gunakan bahasa yang ramah anak dalam setiap pemberitaan.

Menurut Fanny, saat ini A mengalami juvenile delinquency, yang merupakan kenakalan anak atau remaja, yang mengarah kepada kriminal.

Untuk melakukan pemulihan psikis kepada A, maka harus dilakukan konseling dan psikoterapi, pendekatan kepada orang tua, serta melakukan pemeriksaan ke BNNK Nunukan dan dokter ahli jiwa. (*)

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *