Asisten I Pimpin Rapat Konsultasi dan Konsolidasi Baznas Bersama Dengan OPD di Malinau

MALINAU – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Edy Marwan, M.Si pimpin rapat Konsultasi dan Konsolidasi Baznas yang berlangsung di ruang Intulun Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau.

Dalam rapat tersebut H. Edy mengatakan bahwa ia memang sangat menginginkan dapat bertemu secara langsung kepada seluruh kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Malinau, agar dapat membahas bersama guna meningkatkan peranan Baznas di Kabupaten Malinau.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1946 votes

“Baznas inikan merupakan satu lembaga atau organisasi yang bisa mengelola zakat, makanya kita berharap agar Baznas dapat mengelola potensi terutama potensi bagi umat Islam di Malinau,” kata H. Edy lagi.

Baca Juga :  Ditinggal Liburan, Rumah Seorang Pendeta di Malinau Ludes Terbakar

“Sehingga Baznas ini juga mampu merambah pada tempat-tempat yang telah ditentukan salah satunya adalah OPD yang ada di Kabupaten Malinau terutama staf yang beragama Islam,” ujarnya.

Melalui pertemuan ini juga H. Edy, berharap agar dengan bantuan yang ada, kepala OPD Malinau nantinya dapat kembali mengingatkan kepada semua stafnya yang beragama Islam agar nantinya dapat melaksanakan kewajiban mengeluarkan zakat profesi atau zakat penghasilan sesuai dengan ketentuan hukum syariah Islam.

Baca Juga :  Ditinggal Liburan, Rumah Seorang Pendeta di Malinau Ludes Terbakar

“Bagi umat Islam zakat adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar. Kenapa? Karena ada standar hukum yang kita pegang,” ungkapnya.

Dan dalam rapat ini kita juga perlu membahas mengenai kategori pembayaran Zakat yang sudah kita rangkum dengan 2 pilihan kategori pembayaran zakat profesi, yaitu berdasarkan golongan dan potongan penghasilan 2,5%.
Dan dari rapat itu juga lah disepakati bersama dengan kepala OPD dan Baznas Malinau, kalau nantinya pembayaran zakat profesi akan diterapkan berdasarkan golongan.

Adapun golongan yang dimaksudkan ialah dengan hitungan kategori Golongan I Rp. 5.000, Golongan II Rp. 10.000, Golongan III Rp. 20.000 dan Golongan IV Rp. 25.000.

Baca Juga :  Ditinggal Liburan, Rumah Seorang Pendeta di Malinau Ludes Terbakar

Namun hal itu bisa dikesampingkan jika nantinya ada ASN yang ingin menambah atau ingin menggunakan pembayaran dengan 2,5% dari penghasilannya.

“Bagi yang mau membayar menggunakan sistem golongan silahkan dan bagi yang ingin membayar dengan 2,5% atau lebih juga silahkan,” jelasnya.

“Dan hal ini juga, kita rencanakan akan dimulai pada bulan Januari tahun 2021. Dan tentunya, diharapkan Kepala OPD untuk dapat mengarahkan seluruh staf yang beragama Islam melalui bendahara pada masing-masing OPD menyerahkan zakat profesi,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *