Tokoh Masyarakat Sesayap Pertanyakan Penanganan Proyek Turap di KTT, Titip Pesan Untuk Bupati Terpilih

TANA TIDUNG – Menjelang pergantian kepala daerah di Kabupaten Tana Tidung (KTT), tokoh masyarakat Ramlan mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi di KTT.

Dugaan kasus korupsi proyek tahun jamak yang pernah dimuat di media, yakni pekerjaan pembangunan turap atau sheetpile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir yang dikerjakan pada tahun 2010-2013 dan kemudian di adendum hingga 2015.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1578 votes

Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK bersama Mabes Polri pada April 2018 tersebut terindikasi merugikan negara.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Dikatakan Ramlan, dua tersangka dalam kasus ini, kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kala itu dan ketua lelang proyek.

“Sebagai masyarakat, kami tentu berharap pembangunan di Tana Tidung berjalan lancar, bertanggungjawab dan tepat sasaran,” ujar Ramlan kepada benuanta.co.id, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, setiap masyarakat punya hak untuk mengetahui bagaimana penggunaan anggaran dan perkembangan berbagai pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Karena semua itu dari dan untuk masyarakat juga. Kritis adalah bentuk kepedulian, dan itu hal yang penting agar semua program kerja pemerintah bisa berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang boleh disalahgunakan. Bertanya adalah hal biasa, agar kita tahu fakta, sehingga tidak timbul fitnah atau tuduhan yang salah. Siapapun kepala daerah yang baru nanti, kami berharap agar bisa lebih transparan dalam mengelola anggaran,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Kita butuh perubahan, agar Tana Tidung bisa segera mengejar berbagai ketertinggalannya,” tutup Ramlan.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *