Pilih Salah Satu, Calon Tunggal atau Kotak Kosong?

JAKARTA –  Masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi dengan cara datang ke TPS meskipun hanya ada satu pasangan calon. Pengalaman Pemilihan Serentak 2015, 2017 dan 2018, masyarakat jadi enggan menggunakan hak pilih karena tidak tersedia banyak alternatif dalam Pemilihan Calon Tunggal. Padahal meskipun Pemilihan hanya diikuti satu paslon, masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon tunggal atau kotak kosong.

Kuncinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, angka partisipasi Pemilihan Serentak di daerah tinggi. Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal.

Salah satu kegiatan yang memancing partisipasi pemilih untuk datang ke TPS adalah kampanye lewat debat publik. Sementara, calon tunggal tidak memiliki lawan untuk dilakukan debat adu gagasan, visi, misi dan program kerja. Bagaimana mekanismenya?

KPU tetap melaksanakan debat publik pasangan calon tunggal, namun dikemas dalam kegiatan penajaman visi misi. Penajaman visi misi paslon itu bisa disaksikan oleh masyarakat secara virtual melalui media sosial KPU dan televisi yang menjadi mitra penyiaran. Mekanismenya, paslon tunggal dipersilakan memaparkan visi misi di hadapan para panelis yang telah ditunjuk oleh KPU selaku penyelenggara. Kemudian, para panelis akan memberikan pertanyaan maupun tanggapan kepada paslon untuk memperdalam visi misi.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

KPU dan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menyosialisasikan hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada Pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.

Hal lain yang harus dipahami oleh masyarakat adalah apabila ada gerakan kampanye memilih kotak kosong, jangan dipahami sebagai gerakan untuk golput atau tidak memilih. Masyarakat harus memahami bahwa pemilih diperkenankan untuk memberikan hak suaranya kepada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut.

Baca Juga :  Ibnu Saud Nyatakan Siap Diusung Partainya ke Pilwakot Tarakan

Jadi meskipun hanya diikuti satu pasangan calon, masyarakat tetap diminta datang ke TPS, menyalurkan hak pilih, mencoblos salah satu di antara Pasangan Calon atau Kotak Kosong di surat suara. Pilih mana, calon tunggal atau kotak kosong?(adv)

 

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *