Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19

“Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” papar-nya.
Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
“Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.
Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, kata Safrizal berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.(ant)