Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi langkah pemerintah memberikan subsidi upah kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer/non-pegawai negeri sipil.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi menyebut program bantuan tersebut sebagai kado ulang tahun PGRI dan Hari Guru.
“Ini merupakan kado bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan dalam menyambut ulang tahun mereka. Selanjutnya kami berharap penyaluran bantuan diberikan secara adil dan merata kepada honorer negeri dan swasta,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers PGRI, Selasa.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan respons baik dari pemerintah terhadap perjuangan panjang PGRI untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidikan honorer.
Ia menambahkan, PGRI juga mengupayakan peningkatan kompetensi tenaga pendidikan honorer dan kejelasan status mereka dalam rekrutmen aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah.
Unifah juga berpesan kepada seluruh guru, pendidik, dan tenaga pendidikan agar selalu menjalankan tugas dengan kesungguhan.
“Mendidik dengan kesungguhan dan kasih sayang, dan mendorong semangat belajar pada anak didik,” katanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi guru maupun tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil atau honorer.
Sasaran program pemberian satu kali subsidi upah senilai Rp1,8 juta tersebut adalah dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik dalam program kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi dengan status non-pegawai negeri sipil.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, sasaran program subsidi tersebut total 2.034.732 orang yang terdiri atas 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik di satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana Rp3,6 triliun untuk program subsidi guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer.(ant)